DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENERAPAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK OLEH KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN
PENGARANG:Randewa Agung
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-10-04


PENERAPAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK OLEH KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN

Randewa Agung

 

ABSTRAK

Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui penerapan alat bukti elektronik dalam tindak pidana informasi dan transaksi elektronik di wilayah hukum Kalimantan Selatan serta kendala dalam penrapat alat bukti elektronik yang dilaksanakan di Ditreskrimsus Polda Kalsel. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian Empiris, untuk menjawab permasalahan yang ada dengan mengumpulkan bahan hukum berupa data Primer dan data Sekunder.

 

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: penerapan alat bukti elektronik ditingkat penyidikan untuk pengembangan suatu kasus tindak pidana ITE. Diawali dengan melakukan pelacakan siapa pelaku dan posisinya dengan alamat IP yang telah didapatkan dari penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti yang akan dimasukkan kedalam labotorium forensik untuk dilakukan digital forensik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap maka akan dilimpahkan ke kejaksaan Negri Banjarmasin. Dalam melakukan penyidikan penyidik menemukan kendala yaitu pelaku bisa berada dimana dan siapa saja, percepatan pembuktian yang terhambat dikarenakan di Kalimantan selatan belum memiliki labotorium forensik serta dalam memperoleh keterangan ahli masih harus ke pusat kementrian keminfo dikarenakan dinas keminfo di Banjarmasin belum berwenang dalam meberikan keterangan ahli. Yang menjadi dasar dalam penelitian ini adalah Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Kata Kunci: Alat Bukti Elektronik, Pembuktian, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Kalimantan Selatan   

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI