DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN TINGGI YANG MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN NO.10/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI)
PENGARANG:KHARISMA PUTRI WULANDARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-10-06


Untuk mengetahui putusan pidana terhadap terdakwa dalam perkara No.10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri N0.38/PID.SUS-TPK/2020/PN Jkt.Pst telah memenuhi rasa keadilan, Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap norma-norma melalui penelitian kepustakaan (library research), sifat penelitian yg di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum Deskriptif Analitis, yang mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum mengenai putusan pengadilan tinggi dalam mengadiki tindak pidana korupsi yg lebih ringan dari putusan pengadilan negeri untuk kemudian dilanjutkan dengan analisis dan pembahasan untuh pemecahan masalah. tipe penelitian yang di gunakan peneliti untuk membahas dan menganalisis permasalahan ini adalah Penelitian Doktrinal.

Hasil penelitian ini adalah : Pertama, Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terdakwa dalam perkara No.10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI dalam hal ini adalah mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang divonis dari 10 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan pertimbangan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Kedua, Putusan pidana terhadap terdakwa dalam perkara No.10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang lebih rendah dari Putusan Pengadilan Negeri No.38/PID.SUS-TPK/2020/PN Jkt.Pst dari vonis 10 tahun pidana penjara menjadi 4 tahun tidak memenuhi rasa keadilan karena sangat jauh dan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan vonis tindak pidana korupsi yang menjerat pelaku lain seperti Angelina Sondakh yang di vonis pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun atau pelaku tindak pidana lainnya yang juga perempuan, sehingga dirasakan vonis tersebut mencederai rasa keadilan di masyarakat.

 

Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Korupsi, Studi PutusanNo.10/Pid.Sus-Tpk/2020/PtDki.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI