DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PELAKSANAAN PUTUSAN GUGATAN CLASS ACTION DALAM PERADILAN TATA USAHA NEGARA | |
PENGARANG | : | MUHAMMAD FAUZI AKHLAK | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2022-10-06 |
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) merupakan lingkungan peradilan yang terakhir dibentuk, yang ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 pada tanggal 29 Desember 1986, adapun tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang dapat menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat. Dengan terbentuknya Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM):
Pertama, Gugatan class action pada intinya adalah gugatan perdata yang biasanya terkait dengan permintaan (infunction) atau ganti kerugian yang diajukan oleh sejumlah orang dalam jumlah yang tidak banyak misalnya satu atau dua orang sebagai perwakilan kelas (class representative) mewakili kepentingan mereka, sekaligus mewakili kepentingan ratusan atau ribuan orang lainnya yang juga sebagai korban.
Kedua, Tiga macam kekuatan yang terdapat pada putusan hakim yaitu kekuatan mengikat (resjudicata pro vertate habetur), kekuatan eksekutorial (suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap dapat dijalankan), kekuatan pembuktian (putusan pengadilan merupakan akta otentik. Putusan Pengadilan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak hadir pada waktu putusan Pengadilan diucapkan, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang salinan putusan itu disampaikan kepada yang bersangkutan. Tidak dipenuhinya ketentuan diatas berakibat putusan Pengadilan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Kata Kunci:gugatan, class action, tata usaha negara.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI