DIGITAL LIBRARY



JUDUL:BUNGA YANG TIDAK DIPERJANJIKAN DALAM LAYANAN PINJAM MEMINJAM SECARA ELEKTRONIK
PENGARANG:Nensy Maria Halim
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-10-06


Perlunya memperhatikan subtansi dari Pasal 1320 KUH Perdata pada penambahan bunga yang tidak diperjanjikan dalam layanan pinjam meminjam secara elektronik. Terkait, penyelenggara memiliki kewenangan dalam hal menentukan besaran bunga pinjaman telah diatur dalam Pasal 17 POJK/77/2016, nyatanya tetap memberikan batasan ideal pada Pedoman Perilaku AFPI. Oleh karena itu perlunya mengetahui tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan besaran bunga pinjaman yang tidak diperjanjikan dalam layanan pinjam meminjam secara elektronik menurut peraturan  perundang-undangan dan untuk mengetahui bunga yang tidak diperjanjikan dapat mengikat pihak kreditur dalam layanan pinjam meminjam secara elektronik.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan teori-teori hukum untuk memberikan buah pikiran guna menyelesaikan pokok permasalahan penelitian. Menurut hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, Keabsahan pada bunga yang tidak diperjanjikan telah melanggar Pasal 1320 KUH Perdata angka 1 tentang kesepakatan, yaitu melanggar asas konsensualitas atas kesepakatan dalam mengikat diri dan apabila objek perjanjian tidak dinyatakan secara tegas atau transparan maka kesepakatan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dalam kontrak elektronik, sehingga dapat dibatalkan atau dimintakan batal. Kedua, objek bunga yang tidak diperjanjikan pada perjanjian pinjam telah melanggar Pasal 1337 KUH Perdata, sehingga perjanjian pinjam meminjam tersebut dapat dikatakan batal demi hukum sebagaimana telah diatur pada Pasal 1320 KUH Perdata angka 4 mengenai suatu sebab yang halal juncto Pasal 18 ayat (1) huruf g dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI