DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERBARENGAN TINDAK PIDANA (CONCURSUS REALIS) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG
PENGARANG:GALIH DEWO PRAKOSO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-10-12


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Untuk mengetahui penerapan hukum terhadap gabungan tindak pidana (consurcus realis) dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dan untuk mengetahui putusan hakim yang menerapkan gabungan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif yaitu teknik pengumpulan data menggunakan metode pendekatan kasus (Case Approach), yaitu suatu penelitian normatif, Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) yaitu dengan mempelajari peraturan perundang-undang dan semua tulisan yang berhubungan dengan objek yang dikaji dan diteliti yang bertujuan untuk mempelajari norma-norma hukum atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktek hukum. Berdasarkan hasil dari penelitian ini adalah: Pertama Problem Hukum Terhadap Perbarengan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah KPK selaku lembaga khusus korupsi dapat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang penjelasan Undang-undang TPPU yang mendapat kewenangan dalam menyidik TPPU adalah Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. namun pembagian tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum secara tuntas dan menyeluruh seperti kejaksaan yang tidak dapat melakukan penyidikan terhadap TPPU karena sudah ada penyidik lain yang melakukan penyidikan. selanjutnya tidak adanya aturan terkait yang mengatur KPK dalam melakukan penuntutan dalam Undang-undang TPPU menimbulkan masalah mengingat KPK tidak diberi kewenangan dalam melakukan penuntutan terhadap TPPU sehingga penuntutannya harus dilakukan melalui Kejaksaan yang merupakan lembaga penuntutan yang diatur menurut KUHAP maupun UU Kejaksaan. Oleh karena itu, masalah koordinasi menjadi masalah penting dalam upaya pemberantasan TPK. Kedua Penerapan pada Putusan Pengadilan 149_pk_pid.sus_2016, Putusan Nomor10/Pid.Sus/Tpk/2021/Pt Dki dan Putusan Nomor 246/Pid.sus/2018 Hakim dalam menerapkan Penggabungan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah dengan menggunakan Perbarengan Tindak Pidana Concursus Realis sebagaimana diatur dalam pasal 65 KUHP.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI