DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | SISWA TIDAK NAIK KELAS DALAM PERSPEKTIF PERBUATAN MELAWAN HUKUM | |
PENGARANG | : | RESDIADI GUNAWAN TUMBIO | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2022-10-13 |
Pendidikan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau sekelompok orang dalam usaha mendewasakan diri melalui upaya pengajaran dan pelatihan. Salah satu sarana pendidikan yang kita ketahui selama ini bernama sekolah. Sekolah merupakan sebuah lembaga pendidikan yang bersifat formal. Namun pemberitaan mengenai digugatnya SMA Kolese Gonzaga oleh orang tua siswa menjadi peristiwa yang memprihatinkan bagi dunia pendidikan. Orang tua siswa mengetahui bahwa alasan sekolah tidak menaikkan kelas anaknya karena ada 1 (satu) mata pelajaran yang tidak memenuhi KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal). Hal inilah yang membuat orang tua siswa menggugat sekolah secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum karena menurutnya tindakan sekolah yang tidak menaikkan kelas anaknya dianggap telah melanggar Permendikbud No. 53 Tahun 2015Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Kata Kunci: Orang Tua Siswa, Sekolah, Perbuatan Melawan Hukum
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI