DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN (STUDI KASUS PENERAPAN UPAH MINIMUM DI KOTA BANJARMASIN)
PENGARANG:Meldi Ikram
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-10-16


ABSTRAK

Meldi Ikram, D1B114031, “Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan (Studi Kasus Upah Minimum Kota Banjarmasin)” dibawah Bimbingan DR. Mahyuni, S.Sos,. M.AP selaku pembimbing I dan DR. H. Samahuddin, M.Si selaku pembimbing II.

Tujuan penelitian ini yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan dalam Penerapan Upah Minimum di Kota Banjarmasin.

Metode penelitian skripsi ini adalah penelitian kualitatif deskriptif. Tempat penelitian dilaksanakan pada dinas koperasi, usaha mikro dan tenaga kerja di kota Banjarmasin dan beberapa unit usaha swasta dan perusahaan di kota Banjarmasin.

Kesimpulan dalam penelitian ini adalah terdapat bukti yang ada dalam birokrasi dinas koperasi usaha mikro dan tenaga kerja bahwa keterbatasan serta minimnya jumlah personil di lapangan yang bertugas untuk melakukan pengecekan di lapangan, sehingga 2 orang petugas dinas kewalahan karena harus mengawasi sebanyak 1740 perusahaan dan unit usaha yang ada di kota Banjarmasin dan masih banyak perusahaan maupun pekerja yang masih belum mengetahui tentang upah minimum kota Banjarmasin tersebut karena kurangnya sosialisasi maupun komunikasi yang dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin terhadap perusahaan perusahaan yang ada di kota Banjarmasin, kemudian kurangnya fasilitas-fasilitas yang diberikan dinas kepada perusahaan-perusahaan merupakan salah satu hal yang membuat implementasi upah minimum tersebut tidak berjalan.

Saran penelitian ini adalah hendaknya pemerintah kota banjarmasin lebih mengedepankan lagi terkait pengadaan pegawai di Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga kerja Kota Banjarmasin agar Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga kerja dapat membangun komunikasi kepada perusahaan-perusahaan agar implementasi yang sudah diprogramkan dapat berjalan dengan semestinya, dan  Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin dapat memberikan sosialisasi kepada perusahaan – perusahaan secara menyeluruh tentang peraturan upah minimum kota banjarmasin tersebut. Sehingga terciptanya sumber daya manusia yang baik sehingga penerapan upah minimum kota dapat diimplementasikan dengan baik.

 

 

 

Kata Kunci : Implementasi, Komunikasi, Sumberdaya, Sikap Pelaksana, Struktur Birokrasi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI