DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBATASAN NILAI KERUGIAN DALAM PELAPORAN TINDAK PIDANA ITE
PENGARANG:REKA PRILIA ROSANDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-10-18


PEMBATASAN NILAI KERUGIAN DALAM PELAPORAN TINDAK PIDANA ITE

Reka Prilia Rosandi

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui tentang apa urgensi adanya pembatasan kerugian dalam pelaporan Tindak Pidana ITE. Pasal Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP telah menentukan pembatasan kerugian nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Penulisan Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan diperoleh melalui studi kepustakaan (Library research) dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang dikaji dan diteliti yaitu: berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, mengenai urgensi pembatasan kerugian dalam pelaporan Tindak Pidana ITE, pada dasarnya perlu secara jelas dikarenakan banyaknya perkara-perkara yang masuk ke pengadilan telah membebani pengadilan, baik dari segi anggaran maupun dari segi persepsi publik terhadap pengadilan. Kedua, mengenai akibat hukum tidak menerapkannya pembatasan kerugian dalam pelaporan Tindak Pidana ITE maka yang terjadi adalah overloadnya pelaporan dan menunggaknya perkara-perkara di Mahkamah Agung.

Kata Kunci: Pelaporan, Tindak Pidana, ITE.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI