DIGITAL LIBRARY



JUDUL:LAPORAN PEJABAT NEGARA KEPADA PENYIDIK ATAS HASIL TEMUAN LSM YANG MENYEBUTKAN DIRINYA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PENGARANG:KHUZULLIFSAR GIRMANY FASHA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-10-19


LAPORAN PEJABAT NEGARA KEPADA PENYIDIK ATAS HASIL TEMUAN LSM YANG MENYEBUTKAN DIRINYA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

(Khuzullifsar Girmany Fasha : 2022)

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui pertanggung jawaban LSM atas hasil temuan nya terhadap laporan pejabat negara kepada penyidik yang melakukan tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui langkah hukum LSM atas laporan pejabat kepada penyidik yang menyebutkan dirinya melakukan tindak pidana korupsi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan inventarisasi dan identifikasi peraturan perundang-undangan, serta klasifikasi dan sistematisasi bahan hukum sesuai permasalahan penelitian dan menganalisis secara deskriptif.

Menurut hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, pertanggungjawaban pada tindak pidana pencemaran nama baik pejabat negara tindak pidana korupsi, tindakan penyidik dalam undang-undang ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang membuat tindak pidana jelas yang terjadi dan menemukan tersangkanya Pada pasal 310 ayat (1), lsm yaitu sebagai subjek hukum dalam unsur “Barang siapa”, yang berpendapat hasil temuan nya pada media sosial yaitu “dengan sengaja” membuat pernyataan untuk di ketahui umum, dan pernyatan menyebut nama pejabat negara dengan tuduhan melakukan tindak korupsi “tindakan yang dilarang oleh undang-undang”. Kedua, langkah hukum yang dilakukan oleh LSM atas laporan pejabat negara atas tindak pidana korupsi, kewenangan LSM terbatas pada memberikan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dan dapat mempercepat proses pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kata Kunci : Pejabat Negara, LSM, Penyidik, dan Tindak Pidana Korupsi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI