DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HAK IDDAH DAN MUT’AH PADA ISTRI DALAM PUTUSAN PENGADILAN PASCA PERCERAIAN
PENGARANG:Zahratun nisa
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-10-26


Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum putusan pengadilan pasca perceraian mengenai nafkah iddah dan mut’ah, serta akibat hukum dari tidak dilaksanakannya putusan pengadilan agama pasca perceraian hak iddah dan mut’ah oleh mantan suami kepada mantan istri.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang bersumber dari tiga bahan hukum (primer, sekunder, dan tersier), dan bersifat preskriptif analisis, yakni penelitian yang bertujuan menggambarkan, menelaah, dan menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku dihubungkan dengan teori hukum yang berkaitan dengan pembahasan.

Penelitian ini menemukan bahwa: Pertama, Peraturan yang mengatur mengenai nafkah iddah dan mut’ah diatur dalam UU Perkawinan, UU Pengadilan Agama, dan KHI. Nafkah iddah dan mut’ah muncul karena suami menginginkan perceraian. Jumlah yang harus diberikan tidak diatur dalam peraturan perundang- undangan, sehingga hakim harus mempertimbangkan dan menyesuaikan jumlah nafkah dengan kemampuan ekonomi mantan suami agar suami tidak merasa terbebani. Tata cara pemberian nafkah iddah dan mut’ah tidak diatur dalam peraturan sehingga pada beberapa kasus memiliki perbedaan cara pembayaran. Kedua, Akibat tidak dilaksanakannya pembayaran nafkah iddah dan mut’ah adalah nafkah tersebut berubah menjadi utang mantan suami yang harus dibayar kepada mantan istri. Putusan dari pengadilan agama tetap berkekuatan eksekutorial dan perceraian tetap terjadi karena alasan perceraian telah terpenuhi dan majelis hakim telah memberikan izin untuk pengucapan ikrar talak. Bagi pihak istri yang hak nafkah iddah dan mut’ahnya tidak dibayarkan oleh suami, dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama. Namun karena panjangnya proses eksekusi dan pihak istri harus mengeluarkan biaya untuk melakukan permohonan eksekusi, membuat seringkali pihak mantan istri lebih memilih untuk merelakan haknya tidak dipenuhi.

Kata Kunci: Perceraian, Hak Iddah, Hak Mut’ah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI