DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pemeriksaan Barang Bukti Analisa Suara (Voice Analyzer) Dikaitkan dengan Penetapan Status Tersangka
PENGARANG:Priscilla Delaneira Wibowo
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-10-26


Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pemeriksaan barang bukti analisa suara (voice analyzer) yang dikaitkan dengan penetapan status tersangka.

 

Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum Normatif yakni penelitian hukum yang meneliti peraturan perundang-undangan yang ada, serta melihat keadaan mendatang untuk merekomendasikan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan. Metode ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana nilai pembuktian barang bukti analisa suara yang dihasilkan dari kesalahan prosedur serta bagaimana dampaknya terhadap penetapan status tersangka.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, kekuatan alat bukti keterangan ahli bersifat bebas karena tidak mengikat seorang hakim untuk memakainya apabila bertentangan dengan keyakinannya. Dalam konteks hukum pidana, kendatipun suatu bukti relevan, bukti tersebut dapat dikesampingkan oleh hakim bilamana perolehan bukti tersebut dilakukan tidak sesuai dengan aturan. Analisa suara termasuk dalam alat bukti keterangan ahli, sehingga memiliki keabsahan bebas atau hakim tidak terikat dengan keterangan ahli tersebut. Kedua, pemeriksaan barang bukti yang tidak sesuai prosedur, barang bukti tersebut bisa dikatakan tidak sah atau dapat dikesampingkan. Dengan dikesampingkannya barang bukti tersebut, berkuranglah syarat minimal untuk penetapan tersangka. Apabila penetapan tersangka tidak memenuhi bukti minimal yang cukup, maka penetapan tersangka dapat dibatalkan atau tidak sah. Bagi tersangka yang merasa hak-haknya dirugikan, dapat mengajukan praperadilan. Praperadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan mengenai ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI