DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN STATUS PERKAWINAN DALAM POLIGAMI
PENGARANG:HANA FAUZIAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-10-31


Pada prinsipnya UU Perkawinan menganut asas monogami, namun pengadilan dapat memberikan izin untuk seorang suami dapat beristri lebih dari seorang. Pada nyatanya di lingkungan masyarakat banyak yang melakukan poligami tanpa izin karena sulit untuk memenuhi syarat poligami yang ada. Maka dari itu banyak yang mencari jalan pintas salah satunya dengan memalsukan identitas untuk persyaratan perkawinan. Seperti pada Putusan Nomor 1043/Pdt.G/2020/PA.Amb, putusan No.780/Pdt.G/2020/PA.Tmk, putusan No.150/Pdt.G/2021/PA.PBun. Pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas sebenarnya masih belum diatur secara rinci atau spesifik dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji peraturan mengenai pembatalan perkawinan karena pemalsuan status perkawinan dalam poligami serta menganalisis pertimbangan hakim terkait perkara ini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan preskriptif dengan pendekatan menginventarisasi bahan hukum.

Pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas diatur melalui Pasal 27 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 72 ayat (2). Berdasarkan penggolongan yang dilakukan M. Haka Rahman Hakim, salah sangka dibagi menjadi dua yaitu salah sangka terdapat unsur kesengajaan dan salah sangka tidak terdapat unsur kesengajaan. Pemalsuan identitas termasuk ke dalam salah sangka terdapat unsur kesengajaan atau sebagai penipuan. Dasar pertimbangan hakim dalam putusan No.1043/Pdt.G/2020/PA.Amb berdasar Pasal 71 huruf (a) dan Pasal 72 KHI. Putusan No.780/Pdt.G/2020/PA.Tmk menggunakan Pasal 22 UU Perkawinan dan Pasal 71 huruf (a) KHI. Putusan No.150/Pdt.G/2021/PA.PBun, berdasar Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) huruf (a), Pasal 9 UU Perkawinan Jo. Pasal 40 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan Jo. Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 71 huruf (a) KHI. Menurut penulis pertimbangan hakim dalam putusan No.1043/Pdt.G/2020/PA.Amb lebih tepat karena hakim tidak hanya mendasarkan sebatas bahwa perkawinan tersebut telah terjadi poligami tanpa izin, namun juga mendasarkan pada adanya salah sangka mengenai diri suami atau isteri yakni dalam hal ini adalah pemalsuan identitas sesuai fakta yang terbukti di persidangan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI