DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANCAMAN HUKUMAN BAGI PENGUSAHA YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN MEMBAYAR UANG PESANGON DALAM PERSFEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
PENGARANG:KARTIKA PUTERI ROHANDANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-10-31


Skripsi ini bertujuan dalam penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui ancaman hukuman terhadap pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban membayar uang pesangon sesuai dengan teori pemidanaan dan pertanggungjawaban pidana terhadap pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban membayar uang pesangon.

Skripsi ini menggunakan metede penelitian normatif karena menitikberatkan pada penelitian norma yang dalam hal mengedepankan bahan hokum berupa bahan kepustakaan hukum dengan cara menganiasa hal tersebut, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute aproach).

Hasil Penelitian ini adalah : Pertama Ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja disamping memberikan perlindungan terhadap pekerja juga untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat, dimana pekerja dalam hal ini harus dilindungi karena dalam posisi yang lemah atau dalam artian posisi tawar yang didapat tidak seimbang dengan pengusaha, sehingga regulasi ini mengamankan kedudukan pekerja melalui suatu pemidanaan terutama hak-hak pekerja mengenai pesangon untuk dapat dipenuhi melalui suatu ancaman pidana apabila hal tersebut tidak dilakukan/dipenuhi. Kedua Perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dalam membayar kompensasi bagi pekerjanya yang di PHK dapat dijatuhi pidana, mengingat tindakan ini merupakan tindak pidana kejahatan. Pasal 185 Undang Undang-Undang No, 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2000  Tentang Cipta Kerja menyatakan bahwa pengusaha yang tidak menjalankan kewajiban membayar kompensasi PHK, diancam sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta.

Kata Kunci :  Pekerjaan, Pengusaha & Uang Pesangon.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI