DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PASIEN PULANG ATAS PERMINTAAN SENDIRI PADA KASUS EMERGING DISESASE YANG BERADA DALAM PERAWATAN ISOLASI COVID 19
PENGARANG:BANDIYAH MARIFAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-11-02


Abstrak Kata Kunci : Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS), COVID 19, Emerging Disease Presiden mengelurakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 yang isinya menetapkan Covid 19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid 19 di lndonesia yang wajib melakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta pada tanggal 31 maret 2020 pemerintah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar( PSBB) Untuk percepatan penanganan corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam penanganan COVID 19 dikenal istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang mana pasien tersebut dirawat dirumah sakit dengan pengawasan penuh oleh tenaga medis. Yang mana banyak ditemui Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tersebut melakukan pulang atas permintaan sendiri (APS) atau pulang paksa.. Dari hasil penelitian dan pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat setidaknya dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, Pasien pulang atas permintaan sendiri merupakan hak dari pasien tersebut dengan resiko medis dan akibat hukum akan ditanggung oleh pasien dan atau keluarga pasien tersebut. Pelaksanaan perlindungan hak-hak asasi yang telah diamanatkan dalam UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan pemenuhan hak pasien berlaku bagi setiap orang melalui fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit Negeri dan Swasta dan atau Puskesmas dan atau UPTD Puskesmas. Kedua, Akibat hukum atas hak pasien pulang atas permintaan sendiri terhadap dokter, rumah sakit serta bagi pasien sendiri. Selama dokter dan rumah sakit melaksanakan Standar Operasional Prosedure sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku maka informed consent yang sudah ditandatangani oleh pasien atau keluarga pasien dapat dijadikan sebagai dasar hukum bagi setiap pihaknya. Namun ketika pasien tersebut terbukti menderita penyakit menular yang termasuk wabah maka dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 04 viii Tahun 1984 Tentang Wabah Menular dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI