DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGGUNAAN FOTO ORANG LAIN SEBAGAI ALAT PROMOSI SALON KECANTIKAN
PENGARANG:Muslimah Hayati
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-11-02


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui siapa yang memangang hak cipta atas foto. Dan juga untuk mengetahui apakah penggunaan foto orang lain untuk tujuan komersial merupakan pelanggaran hak cipta.

Hasil  penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Pemegang hak cipta atas foto tersebut adalah fotografer sebagai orang yang pertama kali menciptakan serta mempublikasikan ciptaannya, pemegang hak cipta atas foto bisa juga dimiliki oleh orang yang di foto jika foto tersebut diambil sendiri. Hak cipta juga dapat diberikan ke pihak lain misalnya saat fotonya akan dijual atau ada pihak lain yang meminta izin untuk memakai karya foto tersebut. Kedua, Penggunaan foto orang lain untuk kepentingan komersial atau keperluan promosi atau lainnya tanpa seizin pemegang hak ciptanya merupakan pelanggaran hak cipta, terlebih jika melakukan modifikasi pada gambar atau foto tersebut.

Kata Kunci : Fotografer, UU Hak Cipta, Promosi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI