DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KONSEPSI GANTI RUGI IMMATERIIL DALAM PERKARA PIDANA MELALUI PRAPERADILAN DALAM PERSFEKTIF KEADILAN
PENGARANG:RAHMATUSALIMAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-11-04


ABSTRAK

 

KATA KUNCI : Ganti Rugi, Imateriil, Perkara Pidana, Praperadilan

 

Tujuan dari penelitian tesis adalah untuk mengalisis serta apakah ganti kerugian pidana bisa dalam bentuk imateriil selain itu juga untuk mempelajari bagaimana konsepsi penggantian Imateriil dalam proses praperadilan perkara pidana . sehingga apa yang dibahas dalam penelitian ini mencakup Kerugian Immateriil yang mana kerugian Imateriil merupakan kerugian yang diderita seorang yang mungkin timbul rasa sakit, takut dan kehilangan kesenangan hidup.

 

Kerugian Immateriil ini merupakan kerugian yang tidak bisa dinilai dengan uang, karena kerugian tersebut merupakan suatu penderitaan batin, dan penderitaan ini sangat sulit untuk dinilai dengan uang, kerugian yang merupakan suatu penderitaan batin adalah memulihkan kepada keadaan semula. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu sebuah penelitian dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. peneliti mempelajari norma yang ada dalam suatu peraturan perundang-undangan untuk menganalisis permasalahan yang diangkat terkhusus terhadap hukum pidana dan hukum acara pidana, adapun bahan hukum yang digunakan oleh peneliti untuk menganalisis permasalahan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Menurut hasil penelitian ini ditemukan bahwa ganti kerugian imaterill dalam proses hukum pidana tidak diatur dalam regulasi karena ganti kerugian imaterill merupakan dimensi moralitas yang sifatnya untuk memulihkan keadaan pelaku yang dirugikan yang mana dapat dikategorikan sebagai bentuk immateriil.

 

Ganti kerugian immaterill yang artinya memulihkan keadaan suasana hati korban akibat tekanan lingkungan dari penghakiman dari masyarakat maka dari itu, bentuk ganti kerugian immaterill adalah negara harus bertindak untuk berbuat sesuatu diluar dari pada ganti kerugian materiil. Ganti rugi merupakan bagian dari tuntutan yang ada pada wewenang praperadilan dan mengikuti dari tuntutan praperadilan tentang sah tidaknya tindakan penangkapan dan penahanan. Upaya ganti rugi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam lembaga praperadilan ketika memeriksa apakah seseorang itu telah melalui pores awal penangkapan dan penahanan oleh aparat penyidik secara sah menurut undangundang atau suatu penahanan dan atau penangkapan yang mengandung cacat hukum. Tersangka atau terdakwa dapat mengajukan ganti kerugian jika teijadi penghentian penyidikan ataupun penuntutan atas perkaranya. Tersangka atau terdakwa juga dapat


melakukan gugatan ganti kerugian lewat praperadilan. Seperti yang tercantum dalam pasal 77 & 95 KUHAP, yang merupakan realisasi dari perlindungan terhadap hak asasi manusia terutama terhadap tersangka/terdakwa selama dalam proses pemeriksaan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI