DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBUKTIAN HUKUM ATAS KEBOCORAN DATA PRIBADI PADA PERUSAHAAN E-COMMERCE
PENGARANG:Akmal Idhal Akbar
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-11-07


Ekonomi global yang berkembang dan didukung oleh kemajuan teknologi berdampak lahirnya pasar baru, yaitu tempat perdagangan elektronik yang dikenal sebagai E-commerce. E-commerce sebagai perantara yang menfasilitasi interaksi antara penjual dan pembeli, termasuk menunjang kegiatan transaksi. Pengguna E-commerce diwajibkan mempunyai akun berisikan data pribadi. Kemajuan teknologi sekarang ini memunculkan permasalahan baru, seperti terkait keamanan data diri.

Tujuan penelitian ini guna mengetahui pembuktian hukum terhadap kebocoran data pribadi para konsumen terkait perdagangan elektronik berdasar aturan undang-undang di Indonesia serta penyelesaian sengketa atas kasus kebocoran data pribadi konsumen pada perdagangan elektronik pengguna E-commerce.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan, dan konseptual. Teknik pengumpulan data dilakukan menggunakan teknik dokumentasi dan teknik kepustakaan. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa sumber hukum primer dan sekunder. Adapun teknik analisis dilakukan secara interpretasi dan kualitatif. Hasil temuan mengungkapkan bahwa pembuktian hukum atas kebocoran data pribadi masih lemah dalam hal melindunginya secara hukum karena belum memiliki payung hukum secara spesifik yang mengaturnya. namun dalam kasus kebocoran data konsumen pada perdagangan elektronik ada beberapa aturan undang-undang yang sudah ada digunakan sebagai acuan untuk menyelesaikan sengketa atas kasus kebocoran data pribadi pengguna.

Kata Kunci: Data Pribadi, Perdagangan Elektronik, Pembuktian Hukum

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI