DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Proses Penyusunan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang Kota Tamiang Layang
PENGARANG:Dwi Listya
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-11-09


ABSTRAK  Dwi Listya, 2022, “Proses Penyusunan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang Kota Tamiang Layang” Program Pasca Sarjana Mgister Administrasi Publik Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing (1) Tomi Oktavianor (2) Muslih Amberi Kabupaten Barito Timur telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW ) Kabupaten Barito Timur Tahun 2014 – 2034,  dan Rencana   Detail  Tata  Ruang (RDTR) Kota Tamiang Layang. Pertumbuhan penduduk yang pesat Kota Tamiyang Layang yang memiliki luas wilayah 45,56 km2 dan memiliki penduduk berjumlah 14.712 jiwa di tahun 2020, dengan kepadatan 322,91 jiwa/km² dan dinamika perubahan perilaku manusia dan segala kebutuhannya menuntut penataan yang efektif terkait ruang.  Fakta menunjukkan kalau pembentukan Penyusunan RDTR Kota Tamiyang Layangnya mengalami keterlambatan dalam penyusunan dan kewenangan dalam penetapan serta prosedur pembentukan peraturannya.  Untuk mendeskripsikan dan menganalisis masalah Proses Penyusunan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang Kota Tamiang Layang ini, maka penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif  dengan pendekatan deskriptif dengan Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi.  Eksekutif memiliki Formulasi RDTR Kota Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur Tahun 2019 namun penyusunan dan penetapannya akan dilakukan perubahan kembali sebagaimana yang keluarnya PP Nomor 21 Tahun 2021.  Penyusunan Perda RDTR Kota Tamiang Layang Tahun 2019 dimulai pada bulan Februari yang berarti penyusunan RDTR Kota Tamiang Layang dilakukan setelah penetapan Perda APBD Tahun ini tidak sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2021 yang berbunyi Penyusunan dan penetapan Formulasi RDTR Kota Tamiang Layang dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota. Dimana  yang menghambat  dalam penyusunan Peraturan Daerah rencana tata ruang  baik ditingkat eksekutif maupun legislatif disebabkan oleh 4 (empat) faktor yaitu : (1) Masih lemahnya kemampuan teknis sumberdaya manusia Dinas/Badan/Kantor/Unit Satuan Kerja Pemerintah, Bagian Hukum, dan Badan Legislasi Daerah DPRD dalam Formulasi RDTR Kota Tamiang Layang (2) minimnya dana terutama efekdari pandemi covid 19, dan (3) keterbatasan ketersediaan referensi regulasi (4) Lemahnya pengawasan intern dan ekstern. .Untuk itu, para pemimpin baik di legislatif dan eksekutif untuk memberikan reward bagi Tim dan SKPD yang aktif dan tepat waktu dalam penyusunan RDTR Kota Tamiang Layang sebagai motivasi dan memberikan sanksi pada Tim dan SKPD yang sengaja lalai dalam penyusunan RDTR Kota Tamiang Layang.  Kata Kunci : Penyusunan, Rencana Detail Tata Ruang Kota, Peraturan Daerah 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI