DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMENUHAN HAK TERSANGKA DALAM TINGKAT PENYIDIKAN DI POLSEK TABUNGANEN
PENGARANG:SYAMSUDIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-11-10


ABSTRAK

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca amandemen mempertegas deklarasi negara hukum, dari yang semula hanya ada dalam penjelasan, menjadi bagian dari batang tubuh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berkaitan dengan eksistensi prinsip negara hukum tersebut, Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum ada beberapa prinsip yang diakui, salah satunya adalah pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Adanya prinsip HAM serta jaminan penghormatan, perlindungan, pelaksanaan, dan pemajuannya ke dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 Indonesia bukan semata-mata karena kehendak untuk mengakomodasi perkembangan pandangan mengenai HAM yang makin penting sebagai isu  global, melainkan karena hal itu merupakan salah satu syarat negara hukum. HAM sering dijadikan sebagai salah satu indikator untuk mengukur tingkat peradaban, tingakat demokrasi, dan tingkat kemajuan suatu negara. Rumusan HAM yang telah ada dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilengkapi dengan memasukan pandangan mengenai HAM yang berkembang sampai saat ini.

Masuknya rumusam HAM ke dalam Undang-undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kemajuan  besar dalam proses perubahan Indonesia sekaligus menjadi salah satu ikhtiar bangsa Insonesia menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Undang-Undang Dasar yang medern dan makin demokratis. Dengan adanya rumusan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka secara konstitusional hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduk Indonesia telah dijamin. Rumusan HAM yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terbagi dalam beberapa aspek, salah satu diantara aspek tersebut adalah HAM yang berkaitan hukum acara pidana.  

Dalam proses pelaksanaan hukum acara pidana, sering kita dengar bahwa Hak-Hak Asasi Manusia tersangka sebagai subyek hukum tidak terpenuhi secara optimal, dan hal tersebut sering ditemui pada tahap proses penyidikan. Dalam proses penyidikan tersebut tersangka sering mendapat kekerasan fisik dari pihak penyidik agar yang bersangkutan memberikan keterangan yang sebenarnya atas perbuatan yang dilakukannya. Kekerasan tersebut memberikan efek memar pada fisik tersangka akibat pukulan keras menggunakan 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI