DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | PROSEDUR HUKUM TERHADAP UPAYA ADMINISTRATIF YANG DIANGGAP DIKABULKAN | |
PENGARANG | : | MAISYARAH | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2022-11-14 |
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui konsekuensi ketentuan
keberatan/banding administratif yang dianggap dikabulkan pada ketentuan Pasal 77
ayat (5) dan Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administasi Pemerintahan dan juga untuk mengetahui prosedur hukum bagi pemohon
upaya administratif yang memenuhi ketentuan dianggap dikabulkan namun Badan
dan/atau Pejabat terkait tidak memenuhi kewajiban hukumnya dalam waktu yang
ditentukan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan
menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai uapaya
administratif yang dianggap dikabulkan, identifikasi masalah dan menganalisis secara
kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama: Konsekuensi Pasal 77 UUAP
mengenai Keberatan ataupun Pasal 78 UUAP mengenai Banding dalam upaya
administratif dijelaskan bahwa ketika keberatan/banding tidak ditanggapi dalam jangka
waktu tertentu maka badan/pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan upaya
tersebut dianggap telah mengabulkan upaya keberatan/banding dan kemudian wajib
mengeluarkan sebuah Keputusan atas hal tersebut. Namun jika badan/pejabat yang
berwenang tersebut tidak mengeluarkan Keputusan maka Upaya Administratif
dianggap dikabulkan. Konsekuensi bagi Badan/Pejabat pemerintahannya diberi sanksi
ringan, akan tetapi UUAP tidak mengatur lebih lanjut mengenai konsekuensi nyata
bagi warga masyarakat atas dianggap dikabulkan tersebut. Kedua: Prosedur hukum
terhadap Keputusan yang dianggap dikabulkan sesuai kententuan Pasal 77 ayat (5) dan
78 ayat (5) UUAP diberikan waktu 5 (lima) hari, jika badan atau pejabat pemerintahan
tersebut tidak mengeluarkan Keputusan yang menjadi kewajibannya. Artinya
badan/pejabat tidak aktif menyelesaikan upaya administratif, dengan kata lain tidak ada
jawaban/penetapan atas upaya administratif yang diajukan. Kondisi ini tidak ada
pengaturan prosedur lanjutannya. Berlandaskan pada asas Ius Curia Novit, jika
penggugat melanjutkan ke prosedur peradilan yaitu PTUN maka hakim tidak boleh
menolak dengan alasan tidak ada aturannya.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI