DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROSEDUR HUKUM TERHADAP UPAYA ADMINISTRATIF YANG DIANGGAP DIKABULKAN
PENGARANG:MAISYARAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-11-14


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui konsekuensi ketentuan

keberatan/banding administratif yang dianggap dikabulkan pada ketentuan Pasal 77

ayat (5) dan Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang

Administasi Pemerintahan dan juga untuk mengetahui prosedur hukum bagi pemohon

upaya administratif yang memenuhi ketentuan dianggap dikabulkan namun Badan

dan/atau Pejabat terkait tidak memenuhi kewajiban hukumnya dalam waktu yang

ditentukan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan

menginventarisir peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai uapaya

administratif yang dianggap dikabulkan, identifikasi masalah dan menganalisis secara

kualitatif.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama: Konsekuensi Pasal 77 UUAP

mengenai Keberatan ataupun Pasal 78 UUAP mengenai Banding dalam upaya

administratif dijelaskan bahwa ketika keberatan/banding tidak ditanggapi dalam jangka

waktu tertentu maka badan/pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan upaya

tersebut dianggap telah mengabulkan upaya keberatan/banding dan kemudian wajib

mengeluarkan sebuah Keputusan atas hal tersebut. Namun jika badan/pejabat yang

berwenang tersebut tidak mengeluarkan Keputusan maka Upaya Administratif

dianggap dikabulkan. Konsekuensi bagi Badan/Pejabat pemerintahannya diberi sanksi

ringan, akan tetapi UUAP tidak mengatur lebih lanjut mengenai konsekuensi nyata

bagi warga masyarakat atas dianggap dikabulkan tersebut. Kedua: Prosedur hukum

terhadap Keputusan yang dianggap dikabulkan sesuai kententuan Pasal 77 ayat (5) dan

78 ayat (5) UUAP diberikan waktu 5 (lima) hari, jika badan atau pejabat pemerintahan

tersebut tidak mengeluarkan Keputusan yang menjadi kewajibannya. Artinya

badan/pejabat tidak aktif menyelesaikan upaya administratif, dengan kata lain tidak ada

jawaban/penetapan atas upaya administratif yang diajukan. Kondisi ini tidak ada

pengaturan prosedur lanjutannya. Berlandaskan pada asas Ius Curia Novit, jika

penggugat melanjutkan ke prosedur peradilan yaitu PTUN maka hakim tidak boleh

menolak dengan alasan tidak ada aturannya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI