DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perlindungan hukum bagi dokter gigi menghadapi covid-19
PENGARANG:M. AMINULLAH MAJEDI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-11-15


Pertengahan tahun 2020, Indonesia sedang memasuki masa kritis pandemi Covid-19. Berdasarkan data yang diterbitkan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada tanggal 26 Mei 2020, dari 216 negara yang terkonfirmasi 5.370.375 orang dan yang meninggal 344.454. Sedangkan untuk wilayah Indonesia, terdapat 23.165 kasus positif Covid-19 yang menyebabkan korban meninggal dunia sebanyak 1.418 orang  Data ini masa kritis pandemi Covid-19, tenaga kesehatan merupakan profesi yang berada di garda depan dan bertempur langsung berhadapan dengan Covid-19. Dalam kondisi seperti ini, tenaga kesehatan harus mengorbankan nyawanya demi melindungi masyarakat dari penyebaran pandemi Covid-19. Penyebaran SARS-CoV2 ini dari manusia ke manusia melalui dua jalur transmisi yaitu melalui aerosol dan droplet pada saat batuk, bersin maupun berbicara. Masa inkubasi virus ini selama 1-14 hari dan paling sering ditemui 3-7 hari. Dokter gigi merupakan tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Berdasarkan Surat Edaran PDGI Nomor 2776/PB.PDGI/III-3/2020 Tentang Pedoman Pelayanan Kedokteran Gigi Selama Pandemi Virus Covid-19 memberikan instruksi dalam setiap praktek kedokteran gigi untuk melakukan skrining Covid-19 setiap pasien, menyediakan sarana cuci tangan, menunda tindakan perawatan dental terutama tindakan yang beresiko menghasilkan aerosol, kecuali dalam kondisi emergency dan jika harus melakukan tindakan pada pasien harus menggunakan alat pelindung diri (APD) level 3 dan sarana prasarana yang menunjang minim nya aerosol. Kesehatan merupakan kondisi sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkin setiap orang produktif secara ekonomis. Pada Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir daan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan telah dijelaskan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 bahwa definisi dari fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik bersifat promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatifyang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bahkan oleh masyarakatPihak dokter gigi dan rumah sakit harus memenuhi kewajibannya untuk memberikan layanan kesehatan sesuai standar pelayanan, standar profesi dan standar operasional prosedur kepada pasien baik diminta maupun tidak diminta, karena prinsipnya dari transaksi terapeutik itu, pihak health provider dan pihak health receiver yang sama-sama merupakan subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban yang setara sesuai dengan asas hukum equality before the law dan dinyatakan dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjianDokter sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan atas profesinya memiliki hak- hak dan dilindungi baik oleh Peraturan Perundang-Undangan maupun Kode Etik Profesi Kedokteran, hak-hak tersebut dapat ditinjau dalam beberapa pasal pada beberapa Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.

 

Dalam penulisan tesis ini penulis ini menggunakan penelitian dengan jenis penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual(conceptual approach) dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkutan paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder yang didapat dari peraturan perundang-undangan serta buku-buku atau literatur, artikel, majalah, tulisan para ahli hukum, pendapat para ahli hukum, serta karya-karya ilmiah yang ada kaitannya dengan penelitian ini.

Dari hasil penelitian terdapat kesimpulan yaitu : pertama Perlindungan hukum terhadap dokter gigi termuat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, yang mana itu adalah amanat Undang-Undang Dasar Republik 1945 untuk meningkatkan derajat kesehatan warga negara Indonesia dengan usaha yang setinggi-tingginya. Dokter gigi adalah tenaga kesehatan dalam kelompok medis yang berperan serta dalam mewujudkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 yang diharuskan memiliki kompetensi dan Surat Tanda Registrasi (STR) dan memiliki Surat Izin Praktek dalam setiap tempat dokter gigi bekerja, akan tetapi pada setiap Undang-Undang terkait masih memiliki kelemahan pada bagaimana pemenuhan sarana dan prasarana yang belum memadai sesuai Surat Edaran PDGI Nomor 2776/PB.PDGI/III-3/2020 Tentang Pedoman Pelayanan Kedokteran gigi selama pandemi. Kedua Dokter gigi yang bekerja diharuskan melaksanakan kewajibannya sesuai sumpah dokter yang diucapkannya. Dokter gigi berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Wabah Pandemi Covid-19 membuat kebiasaan berpraktek berubah sesuai dengan pedoman pengendalian infeksi dari segi tata ruang, manajemen pasien, sarana dan prasarana dan Alat Pelindung diri. Perubahan kebiasaan new normal dalam berpraktek di bebankan kepada setiap dokter gigi, hal tersebut akan membuat dokter gigi menambah unit cost dan akan membuat biaya perawatan semakin meningkat. Wabah pandemi membuat setiap dokter gigi lebih peduli terhadap penyakit infeksi terutama dalam alat pelindung diri dan sarana prasarana yang digunakan dan bukan tidak mungkin akan ada penyakit infeksi lainnya di kemudian hari yang menjadi pandemi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI