DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLEMENTASI KETENTUAN KUOTA 30% KETERWAKILAN POLITIK PEREMPUAN PADA LEMBAGA LEGISLATIF PERIODE 2019-2024 DI KABUPATEN TANAH BUMBU
PENGARANG:PERA RESTU APRILIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-11-16


IMPLEMENTASI KETENTUAN KUOTA 30% KETERWAKILAN POLITIK PEREMPUAN PADA LEMBAGA LEGISLATIF
PERIODE 2019-2024 DI KABUPATEN TANAH BUMBU

 

 

 

Oleh : Pera Restu Aprilia

 

Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lambung Mangkurat.

 

 

 

 

 

 

 

ABSTRAK

 

 

 

            
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi kuota 30% Keterwakilan Politik Perempuan pada Lembaga Legislatif Periode 2019-2024 di Kabupaten Tanah Bumbu dan untuk mengetahui faktor pendukung serta faktor penghambat Keterpilihan Politik perempuan pada Pemilu Legislatif 2019 di Kabupaten Tanah Bumbu. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif. Pengumpulan data penelitian ditentukan dengan menggunakan teknik triangulasi, yakni gabungan dari tiga teknik yaitu teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan ialah melalui beberapa alur yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.

 

            Hasil penelitian Keterwakilan Politik Perempuan pada Lembaga Legislatif Periode 2019-2024 di Kabupaten Tanah Bumbu terdiri 5 angggota DPRD Perempuan dari jumlah keseluruhan 35 orang atau hanya mencapai 14%, artinya keterwakilan perempuan di Lembaga Legislatif tergolong masih minim karena tidak mampu meraih kursi Parlemen dengan capaian 30%. Dalam mencapai Keterwakilan Politik Perempuan pada Lembaga Legislatif terdapat faktor pendukung yakni Timses solid, jaringan kekerabatan yang luas, kepercayaan masyarakat, Popularitas, Regulasi Pemerintah, media sosial, dan Partai Politik. Faktor penghambat yakni Nomor urut tidak potensial, Budaya Patriarki, konteks keyakinan, modal ekonomi dan basis sosial, latar belakang pendidikan, serta dari perempuan itu sendiri yang kurang memiliki minat dalam berpolitik.

 

            Saran yang dapat diberikan berdasarkan hasil penelitian yang telah diperoleh, yakni bagi para pelaksana kebijakan khususnya Partai Politik, KPU, Bawaslu dan seluruh stakeholders yang terkait harus lebih mengupayakan pendidikan gender maupun politik, melalui program pemberdayaan perempuan kepada kader Partai Politik dan masyarakat untuk meningkatan Integritas serta menumbuhkembangkan pemahaman politik dan gender di Kabupaten Tanah Bumbu. Kaum perempuan yang mengikuti kontestasi politik Pemilu Legislatif ke depannya harus lebih memperhatikan segala faktor pendukung penunjang keterpilihan dan faktor penghambat untuk mengatasi minimnya keterwakilan perempuan pada Lembaga Legislatif.

 

 

 

Kata Kunci : Keterwakilan Politik, Keterpilihan Perempuan, Legislatif.

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI