DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGGUNAAN ALAT RAPID TEST ANTIGEN BEKAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:Christin Pandiangan
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-11-21


 Tujuan dari dilakukannya penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa penggunaan alat rapid test antigen bekas sebagai tindak pidana dan unntuk mengetahui dan menanganalisa dasar hukum pertanggungjawaban pidana penggunaan alat rapid test antigen bekas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penelitian hukum positif,dalam hal ini adalah bahan hukum tertulis, khususnya yang berhubungan dengan penggunaan alat rapid test antigen. Analisa penelitian dilakukan dengan cara pendekatan perundangundangan (Statute Approoach) dan dengan cara pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Dari hasil penelitian skripsi menunjukkan bahwa: Pertama, penggunaan alat rapid test antigen bekas merupakam suatu tindak pidana yang melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, perbuatan para pelaku petugas kesehatan tidak menaati pedoman standart perilaku (code of conduct ) dari PT Kimia Farma Tbk yang mana adalah induk dari PT Kimia Farma Diagnostik. Sehingga pertanggungjawaban pidana masing-masing pelaku pendaurulnag dapat dikenakan sanksi maksimal 5 tahun kurungan penjara atau maksimal 2 Miliar pidana denda. Kata kunci : alat rapid test antigen, bekas

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI