DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perlindungan Hukum Pemegang Hak Siar Pertandingan Sepak Bola
PENGARANG:DIDAN ADHANI PUTRA WIJAYA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-11-23


Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang lisensi hak siar pertandingan sepak bola atas penyiaran online secara ilegal serta untuk mengetahui mengetahui akibat hukum apa yang dikenakan terhadap pelaku yang mengelola siaran online ilegal pertandingan sepak bola dari pemegang lisensi hak siar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan bahan hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang berkaitan dengan hak cipta. Penelitian ini bersifat perskriptif.

Menurut hasil dari penelitian menunjukkan bahwa: Pertama Perlindungan hukum terhadap hak cipta dan hak terkait telah diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2014. Perlindungan hukum hak cipta dan hak terkait terbagi menjadi dua yaitu perlindungan hukum preventif dapat berupa pencatatan hak cipta oleh pemilik atau pemegang hak cipta kemudian melakukan perjanjian lisensi kepada pihak-pihak yang ingin menggunakan atau menyiarkan karyanya, yang bertujuan untuk memberikan hak serta mendapatkan kepastian hukum serta menghindari berbagai bentuk perselisihan kedepannya dan perlindungan hukum represif merupakan tahap lanjutan dari perlindungan hukum preventif, yaitu dengan memberikan hukuman perdata melalui gugatan klaim ganti rugi dan hukuman pidana melalui penjara, denda, dan penyelesaian beruba penindakan penutupan secara permanen dari pemerintah terhadap situs-situs yang memanglah telah terbukti melaksanakan pelanggaran hak cipta. Selain menggunakan metode peradilan, proses penyelesaian sengketa juga dapat dilakukan di luar pengadilan, yaitu melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa. Kedua Akibat hukum yang dapat terjadi terhadap situs streaming ilegal yang menayangkan secara langsung seperti siaran sepak bola yang bersifat komersial tanpa izin lisensi dari pemegang hak cipta penyiaran program tersebut maka dapat menimbulkan suatu Perbuatan Melawan Hukum yang berefek berupa kerugian yang ditimbulkan terhadap pemegang Hak, dan hal itu dapat diajukan Gugatan Ganti Kerugian ke suatu Pengadilan Negeri jika dalam hal umum namun jika khusus berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual dapat diajukan ke Pengadilan Niaga.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI