DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | Aspek Hukum Pelatihan Dasar Kemiliteran Bagi Mahasiswa (Studi Ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara) | |
PENGARANG | : | NOVALDY RANI WIJAYA | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2022-11-28 |
Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah pelatihan dasar
kemiliteran wajib bagi mahasiswa. Kemudian tujuan lainnya yaitu untuk
mengetahui bagaimana semestinya pengaturan hukum tentang pelatihan dasar
kemiliteran bagi mahasiswa. Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode
penelitian kualitatif dalam ranah hukum normatif dengan jenis berupa deduktif
dimana pandangan-pandangan tentang eskalasi bela negara dan pelibatan
mahasiswa dalam bela negara dianalisis kemudian diargumentasikan berdasarkan
norma-norma hukum yang menjadi acuannya.
Dari hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Kemendikbud
bersama Kemenhan RI melalui program Kampus Merdeka mencanangkan
pembelajaran Pelatihan Dasar Kemiliteran dan mengikutsertakan mahasiswa
dalam program tersebut. Hal ini akan memberatkan mahasiswa karena tidak
semua orang mampu dan ingin berpartisipasi, jika seandainya wacana ini
terlaksana pun seharusnya tidak menjadi kewajiban bagi seorang mahasiswa
untuk mengikutinya. Kedua, jika dilihat mengenai pengaturan hukumnya saat ini
masih tidak jelas, karena program ini tidak memiliki undang-undang tersendiri
melainkan mengikut dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 dan
Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021. Disana
dinyatakan tentang “Pelatihan Dasar Kemiliteran secara Wajib” sedangkan
sebelumnya dinyatakan oleh “Nadiem Makarim” bahwa program ini tidak wajib.
Hal ini yang membuat terjadinya kerancuan mengenai wacana Pelatihan Dasar
Kemiliteran tersebut.
Kata Kunci : Pelatihan Dasar Kemiliteran, Komando Cadangan, Resimen
Mahasiswa
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI