DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Aspek Hukum Pelatihan Dasar Kemiliteran Bagi Mahasiswa (Studi Ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara)
PENGARANG:NOVALDY RANI WIJAYA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-11-28


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah pelatihan dasar 

kemiliteran wajib bagi mahasiswa. Kemudian tujuan lainnya yaitu untuk 

mengetahui bagaimana semestinya pengaturan hukum tentang pelatihan dasar 

kemiliteran bagi mahasiswa. Penelitian ini merupakan penelitian dengan metode 

penelitian kualitatif dalam ranah hukum normatif dengan jenis berupa deduktif 

dimana pandangan-pandangan tentang eskalasi bela negara dan pelibatan 

mahasiswa dalam bela negara dianalisis kemudian diargumentasikan berdasarkan 

norma-norma hukum yang menjadi acuannya.

Dari hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, Kemendikbud 

bersama Kemenhan RI melalui program Kampus Merdeka mencanangkan 

pembelajaran Pelatihan Dasar Kemiliteran dan mengikutsertakan mahasiswa 

dalam program tersebut. Hal ini akan memberatkan mahasiswa karena tidak 

semua orang mampu dan ingin berpartisipasi, jika seandainya wacana ini 

terlaksana pun seharusnya tidak menjadi kewajiban bagi seorang mahasiswa 

untuk mengikutinya. Kedua, jika dilihat mengenai pengaturan hukumnya saat ini 

masih tidak jelas, karena program ini tidak memiliki undang-undang tersendiri 

melainkan mengikut dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 dan 

Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021. Disana 

dinyatakan tentang “Pelatihan Dasar Kemiliteran secara Wajib” sedangkan 

sebelumnya dinyatakan oleh “Nadiem Makarim” bahwa program ini tidak wajib. 

Hal ini yang membuat terjadinya kerancuan mengenai wacana Pelatihan Dasar 

Kemiliteran tersebut.

Kata Kunci : Pelatihan Dasar Kemiliteran, Komando Cadangan, Resimen 

Mahasiswa

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI