DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGGUNAAN GANJA UNTUK KEPERLUAN PENGOBATAN DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA
PENGARANG:ISA EZA VIANNE
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-12-02


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan hukum pidana terhadap penggunaan dan kepemilikan tanaman ganja sebagai keperluan pengobatan dan untuk mengetahui formulasi kebijakan hukum pidana untuk membatasi penggunaan ganja untuk keperluan pengobatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan ialah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan semua tulisan yang berkaitan dengan objek yang diteliti yaitu berupa bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini bersifat preskriptif.

Dapat disimpulkan dari pembahasan bahwa terdapat banyak hal,pendapat, dan juga pro dan kontra khususnya tentang legalisasi ganja di Indonesia walaupun digunakan untuk sektor medis. Namun perlu diketahui bahwa pada kenyataannya ganja memberikan banyak manfaat salah satunya di dalam sektor medis, Hal itu bisa dilihat dari penelitian-penelitian yang dilakukan oleh para ahli. Jika manfaat ganja ini terus di ilegalkan di Indonesia akan sangat disayangkan, banyaknya orang-orang yang terkena penyakit seperti kanker, paru-paru, gangguan jiwa, dan lain-lain sedikit banyaknya membutuhkan ganja sebagai perkembangan kesembuhan seseorang. Meskipun memang dalam agama pun dilarang, tetapi jika memang untuk kesembuhan ganja bisa dipakai.bahwa harus ada kebijakan formulasi hukum pidana atau peraturan khusus Ganja sebagai bahan untuk kepentingan medis.Skema kebijakan hukum yang bisa dilakukan adalah melakukan penurunan golongan Ganja ke golongan II atau Golongan III. Jika hal tersebut  tidak dapat dilakukan, maka cara yang kedua adalah membentuk Undang-undang yang khusus hanya untuk penggunaan ganja sebagai bahan medis. Undang-undang ini mengatur mulai dari penelitian, penanaman, cara distribusi, hingga mekanisme ganja tersebut didapatkan. Pembentukan undang-undang ini juga membuka ruang kerjasama di berbagai Lembaga terkait seperti Menteri Kesehatan dan BPOM.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI