DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERBUATAN MELUKIS PADA TEMBOK (MURAL) TERHADAP PENGUASA DALAM PERSPEKTIF PASAL 207 DAN PASAL 208 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)
PENGARANG:RAMA PUTRA.N.K
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-12-06


Persoalan mendasar terkait dengan delik penghinaan dalam Pasal 207
KUHP terkait dengan proteksi terhadap penguasa dalam pembuktian persidangan
menjadi memberatkan ketentuan tersebut sangat mudah ditafsirkan secara meluas.
Berkaitan dengan Pasal 207 KUHP Pasal ini tidak termasuk dalam delik-delik
khusus, namun kemudian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022-2006
dan 31/PUU-XIII-2015 menyatakan secara implisit bahwa Pasal 207 KUHP
dinyatakan sebagai delik aduan, setiap putusan Mahkamah Konstitusi memiliki
sifat mengikat sehingga harus dijalankan karena sifat putusannya final. Hal
demikianbertujuanuntukmencegahmultitafsiratassebuahkritikyang
berpeluang melanggar hak kebebasan berekpresi serta untuk mencegah adanya
ketidakpastian hukum dalam negara hukum yang demokratis.

Adanya delik aduan dalam Pasal yang berkaitan dengan perlindungan
kekuasaan umum atau pemerintah adalah untuk mencegah timbulnya kerugian
yanglebihbesarmanakalanegaracampurtanganterhadaptindakanatau
perbuatantertentu.Keberlakuandantafsirataspasal207KUHPterkait
penghinaan terhadap penguasa dan badan umum tidak dapat dipisahkan dengan
unsur kesengajaan. Sehingga pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku mural
yang memenuhi unsur tindak pidana tersebut dapat dijerat sesuai isi pasal diatas
yang mana ancamannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Hukum pidana merupakan hukum yang menjamin hak-hak kebebasan
individu didalamnya, adanya pembatasan hak berekspresi menambah bukti hukum
pidana Indonesia belum menjamin hak-hak setiap individu. Hukum pidana tidak
bolehmemuatlaranganmelakukanperbuatanyangbaikmenurutpenilaian
masyarakat hukum Indonesia.

Kata Kunci: Delik aduan, penghinaan penguasa, putusan mahkamah konstitusi,
hukum pidana.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI