DIGITAL LIBRARY



JUDUL:DALUWARSA PENETAPAN TERSANGKA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
PENGARANG:ELISANTO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-12-19


 

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui penetapan tersangka dan daluwarsa status tersangka menurut sistem peradilan pidana Indonesia.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, tipe yang digunakan adalah meneliti kekosongan hukum. Oleh karena itu, peneliti melakukan pendekatan undang-undang. Disamping itu juga melakukan pendekatan konseptual yang dilakukan dengan beranjak dari pandangan-pandangan atau doktrin-doktrin dalam ilmu hukum yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum, asas-asas hukum yang relevan dengan isu hukum yang dihadapi.

 

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama,Tersangka adalah orang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 diberikan interpretasi yang konkrit terhadap kata bukti permulaan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP harus dimaknai dua alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP harus terpenuhi untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kedua, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tidak memberikan batasan daluwarsa seseorang menyandang status tersangka. Berapa lama seseorang berstatus sebagai tersangka sangat tergantung pada beberapa berapa lama proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik yang berpengaruh terhadap lamanya seseorang menyandang status tersangka. Pengecualian dapat terjadi jika penyidik secara resmi menghentikan penyidikan dengan menerbitkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara.

 

 

Kata Kunci: Daluwarsa, Tersangka, Sistem Peradilan Pidana


 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI