DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN DI MASA PANDEMIC COVID-19
PENGARANG:BAGUS AGATHA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-12-27


Tujuan penelitian adalah membahas force majeure dan menilai pandemic covid 19 adalah salah satu indikator force majeure dimana juga mempertimbangkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait debitur terdampak covid 19 terutama yang berkaitan pelaksanaan perjanjian penangguhan pembayaran kredit (KPR BTN), terutama terkait perlindungan hukum para pihak yang terkait dalam perjanjian kredit.

Hasil penelitian dapat disimpulkan Restrukturisasi ini merupakan kebijakan pemerintah melalui peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran corona virus disease 2019 yang telah di perpanjang dan dirubah menjadi Peraturan OJK No.48/POJK.03/2020 untuk membantu dan menyelamatkan kredit baik dari sisi kreditur maupun debitur serta memberikan perlindungan hukum terhadap debitur dan kreditur selain mengatasi pertumbuhan ekonomi akibat pandemi covid-19. Dengan kebijakan pemerintah melalui peraturan OJK, debitur dapat melakukan restrukturisasi atas kreditnya berdasarkan penilaian bahwa debitur memiliki itikad baik untuk membayar kreditnya.Restrukturisasi yang diberikan oleh pihak bank dalam hal ini sebagai pihak kreditur juga mempunyai dampak risiko yang sangat besar bagi keberlangsunga usaha dunia perbankan tersebut. Dampak risiko yang dapat dialami mulai dari risiko kredit/pembiayaan, risiko pasar, risiko operasional, risiko likuiditas. Risiko kredit/pembiayaan (credit risk) merupakan kerugian yang terkait dengan kemungkinan kegagalan pembayaran (counterparty) debitur memenuhi kewajibannya. Sehingga dalam hal pelaksanaan restrukturisasi pihak bank tetap menggunaka prinsip kehati-hatian.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI