DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Kerjasama Pelayanan Administrasi Kependudukan Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dalam Program Pasti Keren di Kabupaten Tabalong
PENGARANG:lidya nur aini putri
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2022-12-28


Kependudukan Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dalam Program Pasti Keren di Kabupaten Tabalong. Dibimbing oleh Safa Muzdalifah.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kerjasama Pelayanan Adminstrasi Kependudukan Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dalam Program Pasti Keren di Kabupaten Tabalong. Pemilihan masalah dikarenakan adanya permasalahan yang muncul sebelum dilaksanakannya Program Pasti Keren yakni masalah pengurusan dokumen pasca percerian memerlukan waktu yang cukup panjang. Hal ini dikarenakan alur pengurusan dokumen pasca perceraian kurang efisien, karena masyarakat penerima layanan harus mengurus melalui dua instansi yang berbeda untuk sinkronisasi data pasca perceraian secara mandiri, namun dengan adanya kerjasama ini maka permasalahan teknis akan dimudahkan oleh dua instansi sekaligus, sehingga masyarakat tidak lagi mengurus sendiri ke Disdukcapil Kabupaten Tabalong dan biaya yang dibutuhkan pun menjadi lebih terjangkau. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dengan informan penelitian yang terdiri dari Staff PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) Pengadilan Agama Tanjung dan Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Tabalong.

Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat masalah yang ditimbulkan setelah Program Pasti Keren dijalankan yakni penerbitan dokumen pasca perceraian membutuhkan waktu yang cukup lama karena pembuatan dokumennya harus sesuai dengan urutan yang ada. Namun, dengan adanaya masalah tersebut Program Pasti Keren dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan sesuai dengan kelima indikator yakni kepentingan bersama, karakteristik kerjasama, tujuan dan target yang harus dicapai, kegiatan atau usaha dalam pelaksanaan kerjasama serta pelayanan bersama atau pemecahan masalah secara bersama-sama.

Kepada Pengadilan Agama Tanjung dan Disdukcapil diharapakan dapat meningkatkan program Pasti Keren dengan lebih baik lagi untuk memberikan pelayanan dengan efektif kepada masyarakat penerima layanan. Selain itu, hendakanya program ini dapat dijadikan sebagai program yang berkelanjutan, karena dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukannya dengan status baru.

Kata Kunci: Kerjasama, Pelayanan, Administrasi, Program, Pasti Keren

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI