DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pelanggaran Hak Cipta Film Melalui Sarana Internet Dalam Persfektif Hukum Pidana
PENGARANG:HAPOSAN SEVENTINO OCTAVIANUS HUTAPEA
PENERBIT: -
TANGGAL:2017-11-02


Tujuan yang ingin dicapai penulis dalam penulisan hukum ini adalah untuk
mengetahui mempublikasian film secara tidak resmi melalui sarana internet
merupakan suatu tindak pidana dan untuk mengetahui pertanggungjawaban
pidana terhadap pelaku yang mempublikasian film secara tidak resmi melalui
sarana internet.
Dalam penulisan hukum ini penulis menggunakan metode penelitian hukum
Normatif, yakni penelitian hukum yang hanya berdasarkan asas, norma, bahan
pustaka, yang yang berhubungan dengan masalah yang dibahas, antara lain;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, dan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Perfilman. Penelitian ini bersifat
deskriptif analitis yang bertujuan untuk mengadakan identifikasi terhadap
pengertian pokok/bahan dasar hokum yang diuraikan dan digambarkan secara
rinci sehingga diharapkan permasalahan hukum yang digambarkan dapat terjawab
dengan jelas
Berdasarkan hasil pembahasan dalam penulisan hukum ini dapat diketahui
bahwa mempublikasian film secara tidak resmi melalui sarana internet tidak
merupakan suatu tindak pidana Pasal Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta karena hal tersebut termasuk bukan bentuk
pembajakan yang melanggar hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, dan
pelaku tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas melakukan perbuatan
mempublikasikan film secara tidak resmi melalui sarana internet karena pelaku
yang dengan cara merekam pertunjukan film di bioskop dengan telepon seluler
dan mengunggah ke situs internet tidak memenuhi salah satu unsur yang antara
lain adalah memiliki kesalahan, mampu bertanggungjawab, dan tidak adanya
alasan penghapus kesalahan (alsan pemaaf) dapat dimintai pertanggungjawaban
pidana sesuai dengan ketentuan pidana.


Kata Kunci : Hukum Pidana, Hak Cipta, Film, Internet.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI