DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEBERHASILAN REKLAMASI LAHAN BEKAS TAMBANG BATUBARA STUDI KASUS IZIN USAHA PERTAMBANGAN DI KABUPATEN TANAH BUMBU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
PENGARANG:CECEP GUNAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-01-04


Kegiatan pertambangan dapat menimbulkan dampak terhadap suatu lahan  terutama  gangguan keseimbangan permukaan tanah yang cukup besar, sehingga perlu dilakukan kegiatan reklamasi yang tepat dalam upaya peningkatan kualitas lahan dan perbaikan lahan bekas tambang.Peraturan menteri kehutanan republik indonesia nomor: P.60/MENHUT-II/2009 tentang pedoman penilaian keberhasilan reklamasi hutan bahwa Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai peruntukannya. Dalam upaya melakukan pengelolaan lingkungan lahan bekas tambang batubara perlu di lakukan suatu penilaian ketercapaian terhadap kegiatan reklamasi yang sudah di laksanakan sebagai upaya peninjauan kembalinya lahan bekas tambang batubara ke habitat awal sehingga restorasi lahan bekas tambang batubara dapat efektif dan efisien untuk diterapkan di lapangan. Penelitian bertujuan melakukan penilaian tingkat keberhasilan reklamasi sebagai gambaran awal dan data untuk mengetahui pencapaian kegiatan reklamasi sehingga sebagai acuan untuk membuat langkah strategis untuk pemulihan kembali lahan bekas tambang batubara.

Penilaian tingkat keberhasilan reklamasi menggunakan acuan penilaian PERMENHUT 60 tahun 2009 dengan pembobotan tiga kriteria yaitu: Penataan lahan dengan bobot 30%, pengendalian erosi dan sedimentasi dengan bobot 20% dan revegetasi dengan bobot 50%. Hasil akhir penilaian tingkat keberhasilan reklamasi berdasarkan total nilai yaitu : baik >80, sedang 60 – 80 dan jelek <60.

pelaksanaan reklamasi izin usaha pertambangan berdasarkan perhitungan total nilai didapatkan nilai 48.5yang menunjukan hasil reklamasi masuk dalam kriteria jelek (hasil reklamasi tidak dapat diterima dan diperlukan pemeliharaan yang intensif), sehingga perlu di lakukan perbaikan reklamasi. Kriteria reklamasi yang mendapatkan penilaian kurang yaitu pelaksanaan revegetasi memiliki nilai yang paling rendah yakni 14 dari bobot 50 dan pengendalian erosi dan sedimentasi memiliki nilai 12 dari bobot 20, sedangkan penataan lahan   memiliki nilai 22,5 dari bobot 30. Kegiatan yang dapat dilakukan untuk perbaikan reklamasi di lahan bekas tambang izin usaha pertambangan yaitu melakukan penataan lahan, mengurangi longsor, erosi dan sedimentasi, perbaikan kualitas sifat fisik dan kimia tanah dengan pemupukan dan pengapuran yang rutin, penyemprotan peptisida, pembersihan lilitan cover crop pada tanaman lakukan secara berkala, pemilihan ulang untuk tanaman cover crop, pemilihan tanaman sengon sebagai tanaman pioneer, pemilihan tanaman nangka sebagai tanaman sisipan lokal, kemudian komitmen pemangku kebijakan dalam pelaksanaan reklamasi, pemenuhan kompetensi tenaga kerja, pembuatan ulang sarana pengendali erosi dan sedimentasi, serta menyediakan sarana dan prasaran pembibitan tanaman yang beraneka ragam.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI