DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS YANG BELUM MENDAPAT PENGESAHAN OLEH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PENGARANG:MELKIANUS LOTE
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-01-05


PERLINDUNGAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS YANG BELUM MENDAPAT PENGESAHAN OLEH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

ABSTRAK

Oleh :

Melkianus Lote[1], Abdul Halim Barkatullah,[2] Yulia Qamariyanti[3]

 

Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, 106 Halaman

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perusahaan,  Pengesahan

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dalam menjamin kepastian hukum Akta Perseroan Terbatas belum berdan hukum, serta tanggung jawab Notaris terhadap Akta perseroan terbatas yang belum berbadan hukum tidak memperhatikan kepentingan para pihak.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kepastian Hukum Akta Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk usaha kegiatan ekonomi yang paling disukai saat ini, disamping karena pertanggungjawabannya bersifat terbatas, Perseroan Terbatas juga memberikan kemudahan bagi pemilik (pemegang saham) untuk mengalihkan perusahaanya (kepada setiap orang) dengan menjual seluruh saham yang dimilikinya pada perusahaan tersebut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 mengatur akta pendirian suatu Perseroan Terbatas harus dengan menggunakan akta notaris . Akta Perseroan terbatas akan mempunyai status hukum yang diakui oleh negara jika dibuat dengan menggunakan akta notaris sebagai yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sehingga akta Perseroan Terbatas menjadi Akta Notaris dapat berlaku sebagai AKTA OTENTIK, sesuai dengan pasal 1868 KUH Perdata sehingga mempunyai kepastian kekuatan hukum tetap.

Notaris bertanggungjawab penuh terhadap proses pendirian perseroan terbatas, pertanggung jawab notaris bukan hanya sebatas akta yang dibuatnya tetapi pertanggungjawabnnya terhadap kebenaran data yang dimasukkannya kedalam SABH. Pertanggungjawaban notaris dinyatakan dengan bentuk pernyataan secara elektronik yang menuntut notaris bertanggungjawab penuh terhadap apapun yang dimasukkan kedalam sistem, untuk itulah ketelitian notaris sangat diperlukan sehingga kesalahankesalahan dapat dihindarkan. Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya sangat penting untuk melakukan prinsip kehati-hatian dalam proses pendirian perseroan terbatas. Notaris dituntut untuk menjunjung tinggi etika jabatan, yang dirumuskan kedalam kode etik jabatan notaris.

 



[1] NPM : 1920216310027

[2] Pembimbing Utama

[3] Pembimbing Pendamping

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI