DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG TERKENA COVID-19 DARI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PERUSAHAAN
PENGARANG:MUHAMMAD FAJAR HIDAYAT
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-01-10


PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG TERKENA 

COVID-19 DARI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA 

PERUSAHAAN

Muhammad Fajar Hidayat

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum 

terhadap pekerja yang cuti sakit dari phk perusahaan dan juga untuk mengetahui

akibat hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu

dilakukan dengan cara melakukan analisis terhadap berbagai bahan hukum yang

terkumpul baik bahan hukum primer, sekunder dan atau tersier dengan melalui 

pendekatan antara lain pendekatan historis,pendekatan menurut peraturan 

perundang-undangan dan pendekatan konseptual.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, 

Perlindungan hukum terhadap pekerja yang cuti sakit akibat terpapar COVID-19 

melebihi 3 hari dari cuti sakit yang diberikan perusahaan menurut Pasal 93 

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang (Undang-undang Ketenagakerjaan 

yang kemudian diatur ulang dalam Omnibus Law atau Undang- undang Cipta 

Kerja No 11 Tahun 2020 Aturan cuti karyawan swasta yang ditetapkan Undang 

Undang adalah batas minimal, sehingga perusahaan diperbolehkan memberikan 

hak cuti lebih banyak dimana pengusaha wajib membayarkan upah selama peekerja 

sakit karena terpapar Covid-19 dan tidak boleh memotong hak cuti sakit buruh

Apabila pengusaha akan membayar upah pekerja tidak secara penuh, atau 

melakukan pemotongan upah selama tenaga kerja dirumahkan. Kedua, perusahaan

tidak di perbolehkan melakukan PHK terhadap karyawan yang terpapar Covid-19 

dan harus cuti sakit karena harus mengikuti instruksi Surat Edaran Menteri 

Kesehatan Nomor HK.02./MENKES /202/2020 Tahun 2020.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum , covid 19, PHK perusahaan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI