DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS KETENTUAN PESANGON DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
PENGARANG:ANDIKA WAHYU ALESSANDRO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-01-10


ABSTRAK

 

Hukum ketenagakerjaan mengatur berkenaan dengan hubungan kerja pekerja/buruh dengan pengusaha/pemberi kerja yang pada dasarnya mengatur mengenai adanya hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik satu sama lain tanpa merugikan salah satu pihak. Sehingga hak dan kewajiban yang dimiliki oleh Pekerja atau Buruh maupun pengusaha harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin. Adanya hak dan kewajiban yang dimiliki oleh Pekerja atau Buruh maupun pengusaha sehingga sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Pekerja atau Buruh dan pekerja/buruh, dengan tidak mengesampingkan hak-hak yang dimiliki oleh pemberi kerja, sehingga Pekerja atau Buruh dalam menjalankan kewajibannya tidak mendapat perlakuan diskriminasi.Selain itu, perlindungan kerja juga sangat penting agar hubungan kerja pengusaha/pemberi kerja dengan Pekerja atau Buruh dan pekerja/buruh terjalin dengan baik.

Tujuan penelitian Untuk mengatahui  pengaturan pembayaran pesangon dalam undang-undang ketenagakerjaan dan Untuk mengetahui kendala pembayaran pesangon pada perusahaan di Indonesia, apakah sudah sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia

Hasil penelitian ini adalah : Pertama, Pengaturan pembayaran pesangon Pekerja atau Buruh dengan waktu tertentu dalam undang-undang ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja Menghapuskan uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena surat peringatan. Padahal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 161 menyebutkan pekerja/buruh yang di PHK karena mendapat surat peringatan memiliki hak mendapatkan pesangon, Pengaturan pesangon dalam Undang-Undang Cipta Kerja di anggap sangat merugikan hak buruh karena terdapat beberapa ketentuan yang dianggap merugikan pekerja/buruh.Kedua, Kendala sudah teratasi karena Pemerintah telah menghapus Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 164 dan 165 di dalam  Undang-Undang Cipta Kerja. Jadi nantinya pekerja/buruh yang di PHK karena perusahaan mengalami kerugian dan pailit tidak mendapatkan pesangon. Menghapuskan uang santunan berupa pesangon bagi ahli waris atau keluarga apabila pekerja/buruh meninggal. Undang-Undang Cipta Kerja juga telah menghapus pemberian uang santunan berupa pesangon, hak uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi ahli waris yang ditinggalkan. Menghapuskan uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena akan memasuki usia pensiun.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI