DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGATURAN PENGENAAN BIAYA PERKARA MENURUT PERMA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
PENGARANG:MUHAMMAD YUSUF IBRAHIM
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-01-11


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalahuntuk mengetahui dan memahami mengapa penggugat diharuskan membayar biaya perkara dalam PERMA nomor 01 tahun 2019 pasal 24 ayat (3). Kemudian, tujuan yang lainnya yaitu untuk mengetahui dan memahamiBagaimana prosedur pembayaran biaya perkara menurut PERMA No.01 tahun 2019 pasal 24 ayat (3). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, merupakan kajian dokumen yang menggunakan sumber bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, teori hukum, dan pendapat para sarjana yaitu metode penelitian hukum yang biasa disebut dengan penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum  penelitian perpustakaan. Disebut penelitian hukum doktrinal karena penelitian ini hanya ditujukan pada kaidah-kaidah tertulis agar penelitian  ini sangat erat kaitannya dengan perpustakaan karena akan membutuhkan data yang bersifat sekunder di perpustakaan

 

Dari hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama,1.   Mengenaipenggugat diharuskan membayar biaya perkara dalam PERMA nomor 01 tahun 2019 pasal 24 ayat (3) karena dalam PERMA Nomor 01 tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik  pasal 24 ayat (3) disebutkan bahwa “ Segala biaya yang timbul dari persidangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada penggugat.” Sedangkan bunyi pasal 24 ayat (1) berbunyi “ Dalam hal disepakati oleh para pihak, persidangan pembuktian dalam acara pemeriksaan keterangan saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual yang memungkinkan semua pihak dapat berpartisipasi dalam persidangan.” Disini kesepakatan antara penggugat dan tergugat, seharusnya pembebanan biaya perkara itu lebih tepat lagi di tanggung atau dibayar oleh kedua belah pihak tetapi dan pasal tersebut belum menjelas secara jelas siapakah yang diharuskan membayar biaya perkara. Kedua, Mengenai prosedur pembayaran biaya perkara ini belum secara jelas dikatakan kapan pembayaran tersebut dilakukan padahal seharusnya prosedur tersebut lebih baik di cantumkan pada pasal bersangkutan agar masyarakat lebih mudah mencari dan memahaminya.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI