DIGITAL LIBRARY
JUDUL | : | DELAY IN THE DISTRIBUTION OF INHERITANCE IN THE PERSPECTIVE OF COMPILATION OF ISLAMIC LAW | |
PENGARANG | : | Ratu Andina Adiputri | |
PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
TANGGAL | : | 2023-01-12 |
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum
islam mengenai penundaan pembagian harta warisan, dan untuk mengetahui apakah
dampak yang terjadi jika penundaan pembagian harta warisan ini terus berlanjut.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Menotde penelitian normatif
merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data dan
menganalisa bahan hukum berupa bahan kepustakaan, jurnal-jurnal hukum dan buku-
buku teks atau data sekunder yang berkaitan dengan penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Asas Ijbari yang terdapat dalam
hukum kewarisan Islam mengandung arti paksaan, dijalankanya asas ini dalam
hukum kewarisan Islam mengandung arti bahwa peralihan harta tersebut terjadi
dengan sendirinya menurut ketentuan Allah SWT tanpa tergantung kepada kehendak
dari pewaris ataupun permintaan dari ahli warisnya, sehingga tidak ada satu
kekuasaan manusia pun dapat mengubahnya dengan cara memasukkan orang lain
atau mengeluarkan orang yang berhak. Asas individual dalam hukum waris menurut
Islam yaitu setiap ahli waris memiliki hak pada bagian yang didapatkannya tanpa
terikat dengan ahli waris yang lain. Seseorang yang telah diberikan hak individual
untuk menerima harta warisan harus segera diberikan hak tersebut, karena itu
memang merupakan haknya yang tidak dapat diambil dan dipergunakan oleh orang
lain. Kedua, Dalam hukum kewarisan Islam jika terjadi kematian maka harta yang
ditinggalkan secara otomatis akan berpindah kepada ahli warisnya. Jadi jika terjadi
penundaan atau penangguhan ini apabila dilihat dari asas kewarisan Islam yaitu Asas
Ijbari, maka hal ini tidak sejalan dengan apa yang ditentukan bahwa pembagian harta
warisan harus segera dilaksanakan setelah terjadinya kematian. Ketentuan waris
Islam menganjurkan pembagian warisan harus segera dilaksanakan karena
dikhawatirkan terjadi berbagai konflik internal dalam keluarga atau harta warisan
yang nilai atau jumlahnya tidak akan sama apabila tidak disegerakan. Sebab harta
peninggalan biasanya tidak hanya berupa uang saja, namun bisa terdapat tanah atau
bangunan atau barang yang memiliki nilai.
Kata Kunci : Harta, Warisan, dan Hukum Islam.
NO | DOWNLOAD LINK |
1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI