DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS YURIDIS PERAN ADVOKAT UNTUK MEMBERI BANTUAN HUKUM DALAM PROSES PERSIDANGAN
PENGARANG:MONICA ALDARAHIM
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-01-13


Peran advokat dalam menjalankan tugasnya dituntut untuk memegang teguh
aturan yang ada pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Dalam pemberian bantuan hukum
kpada pencari keadilan oleh advokat merupakan suatu kewajiban bagi seorang
profesi advokat yang wajib dilaksanakannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 22
ayat 1 dan 2 Undang-Undang Advokat yang diatur lebih lanjut di dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian
Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. Namun dalam praktiknya, seorang advokat
dalam pemberian bantuan hukum terdapat tidak melakukan pendampingan
terhadap klien dan tidak hadir di proses persidangan. Oleh karena itu, penelitian
hukum ini mengkaji dan menganalisis secara yuridis mengenai pengaturan bagi
advokat yang telah mendapatkan permintaan untuk memberikan bantuan hukum
tidak berhadir di sidang pengadilan serta sanksi advokat dan konsekuensinya
terhadap perkara yang tidak dihadiri oleh advokat yang diminta untuk memberi
bantuan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif
menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual
melalui teks yang melatarbelakangi suatu masalah hukum.


Kewajiban pemberian bantuan hukum oleh Advokat juga diatur dalam Pasal 56
KUHAP yang sifatnya merupakan wajib untuk di dampingi dalam setiap tingkat
pemeriksaan di peradilan pidana. Ketidak hadiran advokat dalam proses
persidangan meskipun sudah diminta oleh kepolisian belum diatur dalam UndangUndang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Peraturan Pemerintah yang
mengataur selanjutnya. Mengenai tindakan bagi advokat yang dapat dikenai
sanksi hanya diatur secara umum di dalam Pasal 6 Undang-Undang Advokat dan
sanksi secara umum yang terdapat dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 Tentang Advokat


Kata kunci (keyword): peran advokat, bantuan hukum, persidangan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI