DIGITAL LIBRARY



JUDUL:EKSEKUSI ANAK DI PENGADILAN AGAMA DALAM PERKARA HAK ASUH ANAK
PENGARANG:MUHAMMAD IQBAL RAHMADHANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-01-13


Muhammad Iqbal Rahmadhani. Januari 2023. EKSEKUSI ANAK DI
PENGADILAN AGAMA DALAM PERKARA HAK ASUH ANAK. Skripsi,
Program Sarjana Program Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Lambung
Mangkurat, 126 halaman. Pembimbing Utama : Prof. Dr. H. M. Erham Amin, S.H.,
M.H.  dan Pembimbing Pemdamping :  Dr. Noor Hafidah, S.H., M.Hum.,
 
ABSTRAK
 
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dapat ditempuh bagi pihak
yang memenangkan perkara hak asuh anak jika pihak yang dikalahkan sengaja tidak
melaksanakan  putusan, juga untuk mengetahui mekanisme eksekusi jika pihak
anak sebagai objek sengketa menolak eksekusi.  
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum
normatif, yang menganalisa bahan hukum seperti bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Semua bahan hukum tersebut
dianalisisa dan diolah secara preskriptif  untuk melakukan kajian terhadap peraturan
perundang-undangan dan putusan hakim Indonesia serta bahan-bahan hukum
lainnya, kemudian diuraikan dan digambarkan secara rinci sedemikian rupa
sehingga permasalahan hukum yang dikemukakan dapat tergambar dengan jelas
dan dapat pula terjawab dan kemudian digambarkan pula mengenai solusi
pemecahannya.
Hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa pihak yang sudah memenangkan
perkara hak asuh anak yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
dapat meminta kepada Ketua Pengadilan Agama melakukan eksekusi karena pihak
yang dikalahkan tidak melaksanakan putusan dan pihak tersebut juga dapat
dilaporkan kepada Polisi dengan tuduhan penghinaan terhadap pengadilan
(contemp of court).  Pengadilan Agama dalam sengketa hak asuh anak dapat secara
ex offosio memberikan hukuman tambahan berupa dwangsoom (uang paksa)
kepada tergugat yang melarang anaknya sebagai objek gugatan ikut penggugat
melalui lelang harta benda milik tergugat.

Kata Kunci : Hak Asuh Anak, Pengadilan Agama, Eksekusi
 
 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI