DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM ATAS ALASAN PERINGAN PIDANA DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH JULIARI BATUBARA (STUDI PUTUSAN NO. 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst)
PENGARANG:Cristy Arafi Legowo
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-01-13


ANALISIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM ATAS ALASAN PERINGAN PIDANA DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH JULIARI BATUBARA (STUDI PUTUSAN NO. 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst)

Cristy Arafi Legowo

ABSTRAK

 

Dalam proses beracara di pengadilan, dan dalam Hukum Pidana, dikenal adanya alasan pemberat maupun alasan peringan dalam tindak pidana. Untuk alasan peringan sendiriberdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disebutkan terdapat dalam beberapa faktor. Alasan peringanan pidana faktual ini biasanya nampak pada putusan Hakim sebagai “Hal yang Meringankan”. Sementara itu, dasar-dasar diperingankannya pidana terhadap pelaku tindak pidana dari sudut luas, berlaku dalam undang-undang dan dibedakan menjadi dua, yaitu dasar-dasar diperingannya pidana umum dan dasar-dasar diperingannya pidana khusus. Dasar umum berlaku pada tindak pidana umumnya, sedangkan dasar khusus hanya berlaku pada tindak pidana khusus tertentu. Penelitian ini akan mengkaji mengenai faktor-faktor dan unsur-unsur yang dapat menjadi alasan pemaaf dan peringan pidana pada proses peradilan yang berkaitan dengan adanya Putusan No. 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst terkait kasus korupsi Juliari Batubara.

Menurut hasil penelitian ini, penulis menemukan bahwa: Pertama, kedudukan komentar buruk sebagai alasan pemaaf atau peringan di pengadilan dalam kasus tindak pidana korupsi dana bansos covid-19 oleh Juliari Batubara masih menjadi perdebatan karena di Indonesia sendiri masih belum ada tolak ukur yang jelas terkait peraturan mengenai hal tersebut. Kedua, dalam memutus suatu perkara baik itu pidana maupun perdata, hakim tetap wajib untuk memeprtimbangkan asas-asas peradilan yang merupakan pilar keadilan. Dengan kata lain putusan hakim itu harus memuat tiga hal yang essensial, yaitu keadilan (gerechtigheit), kemanfaatan (zwachmatigheit) dan kepastian (rechtsecherheit).

Kata Kunci : Peradilan Pidana, Alasan Pemaaf, Korupsi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI