DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perihal Eksekutabilitas Putusan Mahkamah Konstitusi oleh Mahkamah Agung
PENGARANG:ARIYANTO
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-11-02


Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui perihal eksekutabilitas putusan
Mahkamah Konstitusi oleh Mahkamah Agung, serta menganalisa apakah putusan Mahkamah
Konstitusi yang sudah di putuskan harus di taati sesuai dengan sifat dari putusannya yakni final
dan mengikat atau sebaliknya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan
menginventarisir peraturan perundang-undangan mengenai Mahkamah Konstitusi dan
Mahkamah Agung, dan beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang di “simpangi” oleh
Mahkamah Agung.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa : Pertama, Mahkamah Konstitusi
mengadili konflik peraturan yang bersifat abstrak sekaligus mengadili konflik (sengketa)
antar orang atau lembaga yang bersifat konkret. Ada pun Mahkamah Agung juga mengadili
konflik (sengketa) antar orang atau lembaga yang bersifat konkret sekaligus mengadili konflik
antar peraturan yang bersifat abstrak. Dalam hal yang berkaitan dengan kewenangan pengujian
peraturan perundang-undangan misalnya. Di sini tampak adanya persilangan wewenang dalam
pengujian peraturan perundang-undangan antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
karena keduanya sama-sama mempunyai kewenangan melakukan pengujian tetapi dengan
tingkatan yang berbeda. Dengan demikian maka Mahkamah Konstitusi yang memiliki
kompetensi pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar wajib memberitahukan
putusannya kepada Mahkamah Agung yang notabene memiliki kompetensi pengujian peraturan
perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang yakni paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Pengujian
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah
Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan
tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah
Konstitusi. Kedua, Secara normatif, eksekutabilitas putusan Mahkamah Konstitusi tidak diatur
dalam peraturan perundang-undangan dan secara kelembagaan pula tidak ada yang berwenang
menjadi eksekutornya. Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, dalam hal
pelaksanaan kewenangan judicial review dituntut untuk menaati putusan atau proses
pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi (pasal 55 Undang-Undang No. 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi) karena sifat dari putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat
final dan mengikat serta meliputi semua pihak baik yang berperkara atau pun sebaliknya dan
Mahkamah Agung wajib menarik produk hukum yang telah dikeluarkan jika jelas merintangi
putusan dari Mahkamah Konstitusi. Penafsiran terhadap penerapan putusan Mahkamah
ii
Konstitusi (sebagaimana terhadap undang-undang) disesuaikan dengan perkembangan rasa
keadilan dan perubahan masyarakat (kontekstualisasi). Dalam rangka kontekstualisasi tersebut,
argumentasi hukum putusannya harus didukung dangan dalil yuridis, filosofis maupun sosiologis
tentang urgensi penafsiran atas penerapan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Eksekutabilitas

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI