DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI KEJAKSAAN NEGERI TANAH LAUT
PENGARANG:MUHAMMAD EFRIZA GUSTI ALFIRDAUSI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-01-17


Muhammad Efriza Gusti Alfirdausi. Januari 2023. PELAKSANAAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI KEJAKSAAN NEGERI TANAH LAUT. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 62 halaman. Pembimbing Utama: Prof., Dr., Erham Amin, S.H., M.H., dan Pembimbing Pendamping: Indah Ramadhany, S.H., M.H.

 

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah Untuk mengetahui proses pelaksanaan diversi yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Tanah Laut serta mengetahui kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan diversi.

 

Penelitian ini merupakan penelitian empiris, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan untuk memberikan suatu data yang bersifat akurat dan teliti yang terjadi langsung dilapangan atau didalam praktiknya, serta keadaan atau gejala- gejala lainnya yang terjadi dalam kehidupan setiap harinya di Masyarakat

 

Berdasarkan hasil dari penelitian yang peneliti lakukan maka dapat diambil kesimpulannya. Pertama, bahwa diperoleh data dalam penelitian ini, dari tahun 2017–2021 terdapat 8 perkara yang telah dilaksanakan diversi di Kejaksaan Negeri Tanah Laut. Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Kejaksaan Negeri Tanah Laut dalam pelaksanaannya menyesuaikan dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi pada Tingkat Penuntutan. Namun dalam pelaksanaanya sangat sulit untuk menghadirkan para pihak yang sangat mendukung agar dapat terlaksanakannya diversi sehingga prosesnya menjadi lama karena tertunda oleh tidak hadirnya pihak yang bersangkutan. Kedua, Kendala dalam pelaksanaan diversi di Kejaksaan Negeri tanah laut, sulitnya pemanggilan para pihak yang wajib dihadirkan guna melaksanakan diversi, kurangnya pemahaman masyarakat tentang diversi, pihak korban tidak mau berdamai dan ingin terus melanjutkan perkara agar menimbulkan efek jera, belum ada payung hukum yang mengatur khusus tentang keadilan restoratif, tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-undang No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

 

Kata Kunci : Diversi, Anak, Kejaksaan Negeri Tanah Laut.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI