DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBUKTIAN DAN TANGGUNG JAWAB ENDORSER ATAS PRODUK YANG DI ENDORSE
PENGARANG:TIARA SYLVA SABILA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-01-17


Tiara Sylva Sabila, Januari, 2023. PEMBUKTIAN DAN TANGGUNG JAWAB ENDORSER ATAS PRODUK YANG DI ENDORSE. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 72 Halaman. Pembimbing Utama: Dr. Hj. Noor Hafidah, S.H., M.Hum., dan Pembimbing Pendamping: Dr. Suprapto, S.H., M.H.

 

ABSTRAK

Peraturan tentang periklanan diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 namun hanya diatur secara umum mengenai pelaku usaha periklanan. Masih belum diatur secara khusus mengatur bagaimana periklanan yang dilakukan oleh pihak endorser mengenai dapat atau tidaknya pihak endorser dimintai pertanggungjawaban terhadap produk yang di iklankan. Saat ini dengan berkembangnya penggunaan sosial media sebagai tempat mempromosikan barang dan jasa maka besar kemungkinan konsumen mengalami kerugian dari produk yang di iklankan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan sifat penelitian deskriptif analitis dan dengan tipe penelitian doktrinal.

Hasil penelitian ini adalah : Pertama, Endorser dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap kerugian yang ditimbulkan dari produk yang di endorse, karena secara umum dia telah mempromosikan barang melalui media sosialnya dan tidak dapat mengelak terhadap pertanggunjawaban hukum apabila terjadi sesuatu yang menrugikan konsumen akibat produk yang dia endorse. Mengendorse artinya sudah tahu seluk beluk akan produk tersebut, tidak mungkin dapat mengendorse kalau endorser tidak tahu mengenai produk nya. Kedua, Pembuktian agar endorser dapat dimintai pertanggung jawaban adalah dengan menggunakan alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan juga Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan terkumpulnya alat bukti yang ada, maka akan mudah penyidik menentukan endorser sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawab terhadap perbuatan yang endorse yang dia lakukan.

Kata Kunci : Endorse, Konsumen, Produk

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI