DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN PENYIDIK MENGAKSES SISTEM ELEKTRONIK SESEORANG DALAM SUATU TINDAKAN PENGGELEDAHAN
PENGARANG:AHMADFAJAR FIRDAUS
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-01-17


Ahmad Fajar Firdaus. Desember 2022. KEWENANGAN PENYIDIK MENGAKSES SISTEM ELEKTRONIK SESEORANG DALAM SUATU TINDAKAN PENGGELEDAHAN. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 77 Halaman. Pembimbing Utama : Dr. Noor Hafidah, S.H., M.Humdan Pembimbing Pendamping Dr. Anang Shophan Tornado, S.H., M.H., M.Kn.

 

ABSTRAK

Tujuan dari penelitian skripsi adalah untuk mengetahui kendala  yang dihadapi dalam proses penggeledahan pada saat penyidik harus mengakses sitem elektronik seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan bertujuan untuk mengetahui langkah yang dapat ditempuh oleh seseorang yang sistem elektronik miliknya di lakukan penggeledahan melalui proses pra peradilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dan juga dilakukan dengan inventarisasi dan identifikasi peraturan perundang-undangan serta klasifikasi dan sistematisasi bahan hukum sesuai permasalahan penelitian  dan menganalisa secara deskriptif.

Menurut hasil penelitian menunjukan bahwa : Pertama, Mekanisme penggeledahan sistem elektronik tidak sama dengan penggeledahan konvensional. Dalam penggeladahan konvensional untuk mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang tindak pidana secara nyata akan sangat mudah dilakukan, hal ini disebabkan objek yang akan digeledah berbentuk benda. Untuk menindaklanjuti penggeladahan pun akan mudah penyidik melakukannya, baik membuat berita acara, saksi yang melihat penggeledahan dan apabila terjadi penyitaan tinggal memintakan izin dari ketua pengadilan setempat. Sedangkan penggeledahan sistem elektronik memerlukan pengaturan khusus dalam hukum acara, mengingat karakternya yang berbeda dengan objek dalam penggeledahan konvensional. Dalam hal penggeledahan elektronik hanya dapat dilakukan oleh penyidik yang berwenang  atas perintah penyidik serta izin dari pengadilan.  Kedua, Seseorang yang merasa sistem elektroniknya digeledah oleh penyidik dapat melakukan upaya praperadilan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dengan menambahkan objek praperadilan diantaranya penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka, maka sangat memungkinkan penggeledahan sistem elektronik menjadi objek yang diujikan dalam prapreradilan. Mengenai hukum acara praperadilannya tinggal menyesuaikan dengan apa yang dimohonkan dalam permohonan praperadilannya.

 

Kata kunci : penggeledahan, sistem elektronik, pra peradilan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI