DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Kedudukan saksi yang memiliki hubungan darah dalam persidangan praperadilan
PENGARANG:CHAIRUN NISA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-01-18


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah  untuk  mengetahui apakah saksiyang terkait hubungan darah boleh dalam praperadilan dan juga untuk mengetahui bagaimana prosedur persidangan praperadilan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian doktrinal atau normatif, artinya penelitian ini menggunakan data yang bersumber dari bahan kepustakaan baik bahan hukum primer maupun hukum sekunder, dan hukum tersier, yang mana kemudian dianalisis terhadap permasalahan yang ada kemudian dilakukan analisis terhadap permasalahan yang terjadi dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun penelitian ini bersifat dekriptif yaitu memaparkan data-data mengenai kedudukan saksi yang memiliki hubungan darah dalam persidangan praperadilan, sifat ini dipilih karena sifat penelitian ini merupakan sifat cukup baik yang menggambarkan jawaban atas permasalahan yang sedang terjadi seperti yang diteliti dan karakteristiknya.

Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Kekuatan alat bukti keterangan saksi yang memiliki hubungan darah dengan terdakwa dalam tindak pidana bukan merupakan alat bukti yang sah apabila keterangan tersebut diberikan tanpa sumpah tetapi boleh selama penegak hukum mengizinkan. Kedua, Praperadilan yang dilaksanakan dalam wewenang badan peradilan meliputi hal-hal untuk melakukan tindakan hukum oleh pejabat/institusi ketentuan hukum yang berlaku dalam penanganan perkara pidana, Melihat hal ini maka dapat kita simpulkan bahwa dalam perkara praperadilan upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan adalah upaya banding.

Kata Kunci : Saksi, Hubungan Darah, Praperadilan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI