DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI DUPLIKAT NON-FUNGIBLE TOKEN (NFT)
PENGARANG:NANA ISTIANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-01-18


Perkembangan teknologi jual beli saat ini memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam bertransaksi. Namun tentu dapat timbul berbagai akibat hukum dari salah satu pihak dalam sebuah transaksi jual beli secara elektronik. Seperti dalam kegiatan jual beli karya non-fungible token (NFT) oleh para pencipta karya atau seniman NFT. Dalam jual beli karya NFT pencipta karya atau seniman NFT dapat menggandakan atau menduplikat karya tersebut dan menjual ke pihak lainnya. Walaupun di dalam jual beli karya NFT terdapat smart contract tetapi dalam smart contract tidak menjelaskan secara rinci. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis perbuatan seniman atau pencipta karya non-fungible token (NFT) dan kerugian yang diterima oleh pembeli duplikat non-fungible token (NFT). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual dengan studi kepustakaan.

 

Perbuatan yang dilakukan oleh penjual karya seni non-fungible token (NFT) merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena di dalam smart contract NFT tidak menjabarkan secara rinci tentang keasliannya. Pembeli sebagai konsumen dirugikan secara materiil akibat perbuatan yang dilakukan oleh penjual karya seni non-fungible token (NFT) dan dapat menggugat akibat kerugian yang dideritanya.


Kata kunci keyword : Perlindungan Hukum, Pembeli, non-fungible token (NFT)

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI