DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN PERJANJIAN KAWIN SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015
PENGARANG:MUHAMAD HAZRUL YASIN
PENERBIT:-
TANGGAL:2017-11-02


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum dalam perjanjian
perkawinan pasca putusan MK No. 69/ PUU- XIII/ 2015 dan perlindungan hukum
terhadap pihak ketiga yang dirugikan oleh pasangan suami isteri yang membuat
perjanjian kawin selama dalam ikatan perkawinan.
Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil
bahwa pertama, Akibat hukum dalam perjanjian perkawinan pasca putusan MK No.
69/ PUU- XIII/ 2015, adalah dibenarkan atau dibolehkan membuat perjanjian kawin
pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua
belah pihak atas persetujuan bersama dan dapat mengajukan perjanjian tertulis yang
dibuat para pihak sesuai prosedur yang telah ditentukan yaitu dengan dicatatkan dan
disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, bagi pasangan suami istri
non muslim pencatatan perjanjian perkawinan dapat dilakukan di kantor catatan sipil
dan bagi pasangan suami isteri yang beragama islam pencatatan perjanjian
perkawinan dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Kemudian perjanjian
kawin tersebut juga harus dibuat secara tertulis bagi pihak yang ingin membuatnya,
dan juga berakibat tidak mengikat pihak ketiga yang terkait dalam perjanjian
perkawinan ini karena tidak memenuhi asas publisitas, dalam pembuatan perjanjian
tertulis hanya mengikat para pihak yang membuatnya. Dengan demikian tujuan
pencatatan perkawinan adalah agar isi perjanjian perkawinan tersebut berlaku
terhadap pihak ketiga. Apabila tidak dicatatkan maka hanya mengikat para pihak yang
membuatnya sebagaimana ditegaskan oleh asas kepribadian (personality). Kedua,
Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang dirugikan oleh pasangan suami isteri
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, dapat
didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan, dengan demikian apabila tindakan suami isteri mengubah
perjanjian kawin yang sudah ada atau membuat perjanjian kawin selama dalam ikatan
perkawinan berakibat menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga, maka perjanjian
tersebut batal demi hukum.
Kata Kunci: Perkawinan, Perjanjian Kawin, dan Putusan MK.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI