DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM SAKSI PENGUNGKAP FAKTA (WHISTLEBLOWER) OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
PENGARANG:NAILLYYA NUR HIKMAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-01-18


Naillyya Nur Hikmah. Januari 2023. PERLINDUNGAN HUKUM SAKSI PENGUNGKAP FAKTA (WHISTLEBLOWER) OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 58 halaman. Pembimbing Utama: Prof. Dr. H. M, Erham Amin, S.H., M,H., dan Pembimbing Pendamping: Dr. Suprapto, S.H., M.H.

                                                                 ABSTRAK

Perlindungan hukum terhadap saksi pengungkap fakta (whistleblower) berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Perubahannya melalui Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2014. Pengajuan permohonan saksi pengungkap fakta (whistleblower) pada Pasal 29 Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korban pada dasarnya dilakukan tetap pada mengajukan surat permohonan perlindungan kepada LPSK sesuai dengan tata cara tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi saksi pengungkap fakta (whistleblower) termasuk dalam mengajukan permohonan perlindungan secara tertulis atau tanpa diajukan permohonan menurut Pasal 29 UndangUndang Perlindungan Saksi dan Korban. Serta untuk mengetahui prosedur terhadap saksi pengungkap fakta (whistleblower) untuk mendapatkan perlindungan LPSK. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan undangundang atau perundang-undangan (statue approach) merupakan penelitian yang mengutamakan bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan atau undangundang sebagai acuan dasar dalam melakukan penelitian. Prosedur terhadap saksi pengungkap fakta (whistleblower) mendapatkan perlindungan LPSK sesuai pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sesuai pada tata cara yang telah disebutkan di dalam Pasal 29 tersebut, kemudian yang telah memenuhi syarat. Saksi pengungkap fakta (whistleblower) harus memenuhi persyaratan formil dan materiel berdasarkan ketentuan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2020 tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pengajuan Permohonan Perlindungan, Saksi Pengungkap Fakta (Whistleblower) 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI