DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMIDANAAN TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 892/Pid.B/2021/PN.Bjm)
PENGARANG:NUR FARISI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-01-18


Nur Farisi, Desember 2022. PEMIDANAAN TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 892/Pid.B/2021/PN.Bjm). Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 56 halaman. Pembimbing Utama: Dr. Diana Haiti, S.H., M.H. dan Pembimbing Pendamping: Muhammad Topan, S.H., M.H.

 

ABSTRAK

 

Pemidanaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim harus berdasarkan fakta hukum di persidangan dan disesuaikan dengan dasar hukum yang digunakan. Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim diwajibkan untuk teliti dalam menafsirkan pasal yang sesuai untuk menjatuhkan pemidanaan kepada terdakwa. Oleh karena itu penelitian skripsi ini mengkaji dan menganalisis mengenai dasar hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap terdakwa pada perkara Nomor 892/Pid.B/2021/PN.Bjm.

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Dasar hukum yang digunakan Majelis Hakim kurang tepat karena menggunakan Pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan yang dilakukan terhadap seorang perempuan dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya. Fakta hukum menunjukan bahwa korban pingsan diakibatkan oleh perbuatan terdakwa, yang berarti hal tersebut lebih sesuai jika menggunakan Pasal 285 KUHP sebagai dasar hukum dengan merujuk Pasal 89 KUHP yang menjelaskan disamakan dengan melakukan kekerasan yaitu membuat seorang pingsan atau tidak berdaya. Kedua, Putusan Majelis Hakim tidak memenuhi nilai keadilan dan kepastian hukum sebab dasar hukum yang digunakan tidak sesuai dengan fakta hukum, menunjukkan tidak terpenuhinya nilai keadilan dan kepastian hukum. Kemudian vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan telah memenuhi nilai kemanfaatan namun belum optimal, melihat kerugian yang dialami korban secara fisik maupun psikis.

Kata Kunci: Pemidanaan, Perkosaan, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI