DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DOKTER YANG MENYEBARKAN BERITA BOHONG TENTANG COVID-19
PENGARANG:AKBAR DIAN WIJAYA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2023-01-18


Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis syarat atau kondisi dalam penerapan keadilan restoratif terhadap dokter yang menyebarkan berita bohong tentang Covid-19 serta untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana dokter yang melakukan penyebaran berita bohong mengenai Covid-19.

Penelitian ini merupakan penelitian jenis normatif, penelitian dilakukan peneliti dengan studi kepustakaan, dengan cara mengumpulkan bahan hukum yang disusun secara sistematis dari primer, sekunder dan tersier untuk menjawab dari rumusan masalah, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (Conceptual approach).

Dari hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa : Pertama, Penerapan Keadilan restoratif oleh Kepolisian terhadap dokter yang menyebarkan berita bohong tentang Covid-19 tidak memenuhi syarat materil dan formil dalam ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kedua, perbuatan penyebaran berita bohong oleh dokter tentang Covid-19, jika dimintai pertanggungjawaban maka dikenakan Pasal 14 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1976 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI